Pelaku Pengancaman Hingga Pembakaran 27 Pondok Kelompok Tani Hutan Arih Ersada Bebas Berkeliaran



harimausumateranews.com- Medan - Kasus pengrusakan hingga pengancaman dengan menggunakan klewang (parang), pembakaran puluhan unit pondok milik kelompok tani yang berlokasi di Laugedang Dusun Sumbaikan, Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dan telah dilaporkan oleh korban bernama Imanuel Ginting ke Mapolrestabes Medan, namun hingga saat ini polisi belum mengamankan para pelaku. Terkait hal tersebut, korban (pelapor) mengaku kecewa.

Korban mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut, buah kopi hasil tanaman dan peralatan pertanian hilang. Sedikitnya 23 unit pondok milik kelompok tani dibakar, tanaman jeruk dirusak dan teror pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Imanuel Ginting, selaku korban (pelapor), yang ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, usai mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, pada Selasa (18/7/2023) sore, mengatakan, mereka (kelompok tani) sudah 23 tahun lamanya menguasai lahan tersebut guna mencari nafkah, jadi kuat dugaan para pelaku melakukan aksinya, diperintah oleh mafia tanah.

Lebih lanjut dijelaskan Imanuel, Kronologi peristiwa berawal, karena gembok pagar milik kelompok tani bolak-balik dirusak secara diam-diam, dan diduga pelaku merusak gembok sembari lewat keladangmya.

Akibat peristiwa tersebut, saat terduga pelaku kembali akan melewati lahan kelompok tani dilarang oleh kelompok tani. Dari situ terungkap bahwa pelaku yang memang orang dikenal bernama Lilik mengaku kerap merusak gembok, karena saat dilarang lewat pelaku marah dan berkata "sampai kapan pun akan kurusak gembok pagar ini". Tidak hanya sampai disitu saja, akibat terjadi percekcokan, pelaku Lilik langsung menganiaya Ibu korban yakni Rina Br. Tarigan. Melihat ibunya dianiaya Imanuel Ginting berusaha melerai, namun dirinya juga menjadi korban dan dipukul oleh pelaku Lilik.

Tak senang dengan penganiayaan tersebut, kemudian pada 19 Mei 2023, korban Imanuel Ginting mendatangi Polsek Kutalimbaru guna membuat laporan pengaduan terkait peristiwa yang dialaminya.

Setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru, para kelompok tani kerap mendapat teror. Bahkan para pekerja dari Berastagi yang datang ke lahan dilarang lewat, oleh sekelompok orang yang diketahui dari salah satu Ormas.

Gawatnya, pada tanggal 22 mei 2023, para pelaku datang membawa massa sekitar 80 an orang lebih, dengan tujuan meneror hingga masuk ke lahan kelompok tani dengan cara merusak pagar.

Usai peristiwa pengrusakan pagar tersebut, pada tanggal 25 mei 2023, para pelaku kembali datang ke lahan kelompok tani dan merusak pondok-pondok, sekaligus menjarah hasil tanaman, seperti buah kopi.

"Kedatangan para pelaku kelahan kelompok tani beralasan mencari saya dan ibu saya Rina Br. Tarigan", ungkap Imanuel Ginting.

Lebih jauh Imanuel Ginting membeberkan, setelah kasus tersebut di lapor ke Polsek Kutalimbaru, pada tanggal 25 Juni 2023 sore, polisi dari Polsek Kutalimbaru datang ke Desa Jarunguda untuk bertanya ke masyarakat setempat dan sekaligus melakukan musyawarah namun tidak terlaksana.

Hingga akhirnya, pada Tanggal 1 Juni 2023 polisi dari Polsek Kutalimbaru bersama anggota Koramil kembali datang ke Desa Jarunguda guna melakukan mediasi namun kembali mendapat perlawanan dari massa yang diduga pro dengan para pelaku, hingga terjadi perselisihan yang mengakibatkan seorang Personil Polsek Kutalimbaru menjadi korban, dan melapor ke Polres Tanah Karo.

"Gawatnya, setelah personil Polsek Kutalimbaru bersama anggota Koramil gagal melakukan mediasi, massa yang pro terhadap para pelaku, kembali melakukan penjarahan dengan mengambil isi gudang milik kelompok tani, seperti peralatan pertanian dan pupuk. Selanjutnya para pelaku membakar 23! pondok milik kelompok tani", ujar Imanuel.

Merasa pihak Polsek Kutalimbaru tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut, korban Imanuel Ginting diarahkan membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan. Dan hingga kini laporan korban di Mapolrestabes Medan sudah lebih kurang dua bulan lamanya.

"Ada sekira tiga belas orang pelaku yang sudah saya laporkan ke Mapolrestabes Medan, yakni MS Alias RS dkk. Namun tampaknya sudah kurang lebih dua bulan lamanya belum ada satu pelakupun diamankan. Kalau memang pihak Polrestabes Medan juga tak mampu menindak lanjuti kasus ini, kami selaku kelompok tani akan memindahkan laporan ini ke Polda Sumut", tegas Imanuel Ginting.

Terkait tindak lanjut kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telpon selulernya, Selasa (18/7/2023), tidak menjawab sama sekali konfirmasi wartawan.

(Arifin HMS)

Post a Comment

Previous Post Next Post
banner