harimausumateranews.com-Simalungun-
Perbuatan perzinahan dalam KUHP diatur dalam pasal 411, yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Hal itu di lakukan oleh oknum kepala sekolah dengan oknum bendahara sekolah yang sama di sekolah yayasan SMP swasta islam PTPN IV unit Bah Birong kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun (Sumut), Sepertinya tidak ada tindakan dari manajemen PTPN IV.
Kepsek tersebut adalah Arwik ardiansyah spd dan Eka Ela Ayu SE selaku bendahara di sekolah tersebut, mereka di duga kuat telah melakukan perbuatan perzinahan yang harusnya tidak layak di lakukan, mengingat mereka berdua bekerja sebagai pegawai/ guru pengajar di sekolah islam, yang seharusnya menjadi contoh tauladan yang baik buat siswa-siswi yang belajar di yayasan sekolah SMP islam tersebut.
Perbuatan perzinahan tersebut di lakukan saat mereka berdua berada di salah satu hotel/penginapan di kota Medan, dan hal tersebut di ketahui tim media atas penuturan Surya Adi suami sah dari Eka Ela Ayu SE itu sendiri pada hari Rabu 14 Juni 2023 yang lalu.
Saat mereka berdua di salah satu hotel/penginapan di kawasan Kota Medan, pernah akan saya gerebek, tapi gagal di karenakan pihak pengawas hotel tidak mengijinkan dengan alasan dapat menyebabkan kegaduhan di hotel dan mengganggu kenyamanan tamu yang lainnya,” Ucap Surya ke tim media.
Memang sebelumnya kecurigaan saya sudah ada ke istri ( Eka Ela Ayu SE) yang sifatnya kian berubah, dari perilakunya seperti ada sesuatu yang di sembunyikan dari saya atas hubungan gelap nya dengan Arwi itu, dan akibat dari perselingkuhan istri saya tersebut, tampak alasan yang jelas dari pengajuan nya ke pengadilan agama untuk meminta cerai kepada saya pak,” terangnya .
Untuk itu saya meminta agar kiranya pihak management PTPN IV unit Bah Birong untuk mengeluarkan atau memberi sangsi ke mereka atas perbuatan perzinahan yang di lakukan mereka tersebut, dan jangan pula pihak management justru melindungi mereka,” Pungkas pak Surya Adi kesal. Demi perimbangan tim media mencoba menghubungi nomor kontak kepsek SMP swasta yakni Arwi Ardiansyah spd tersebut, tetapi nomor kontak beliau sepertinya tidak aktif lagi.
Terpisah saat tim media meminta tanggapan dari pihak management PTPN IV selaku pihak terkait yayasan SMP islam swasta yang berada di unit Bah Birong, antara lain manager, bahkan Hery selaku SDM kampus pun bungkam, seolah-olah melindungi kepsek yang di duga telah melakukan perzinahan bersama bendahara sekolah tersebut. (Red HMS).
Redaksi Juni 24, 2023
إرسال تعليق