harimausumateranews.com-Pematang Siantar-
Perusahaan berkedok depcolektor memburu kenderaan debitur yang tertunggak cicilan dengan berbagai kian meresahkan warga.
Hal itu sangat di sayangkan lantaran pihak Leasing tidak mengindahkan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang relaksasi pelonggaran pembayaran cicilan dan pelarangan penarikan aset kendaraan.
Seperti PT Mitra Panca Nusantara (MPN) di Jalan Demokrat (Simpang Kerang), Kelurahan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Perusahaan pihak ketiga itu mengaku hanya membantu pihak leasing untuk menemukan kendaraan yang tertunggak (telat membayar cicilan)
“Perusahaan kami resmi, kami mendapat kuasa dari leasing untuk menarik setiap kendaraan yang tidak membayar cicilan” aku Yani, istri pemilik perusahaan PT MPN, Senin (20/6/2023) sekira pukul 11:00 Wib.
Setelah kendaraan yang bermasalah dapat, lanjutnya. Kendaran itu kami serahkan ke pihak leasing dalam jangka waktu 2x 24 jam, jelasnya.
Sementara, dari penuturan salah satu sumber yang dapat di percaya, PT MPN sering menjual kendaraan hasil tarikan paksa.
“Ijin itu cuma formalitas. Mereka (PT MPN) melakukan penarikan apakah ada memberikan kartu identitas atau sabagainya ?, tidak pernah. Mereka memberikan itu ketika sudah terbentur dilapangan. Kendaraan itu pun tidak pernah dikembalikan kepada leasing, karena kendaraan itu sudah dianggap hilang oleh pihak leasing. Jadi itulah sebenarnya kesempatan yang diambil oleh perusahaan pihak ketiga” ungkap sumber.
Kepada seluruh Masyarakat diihimbau agar berhati hati kepada orang yang mengaku leasing untuk menarik kendaraan.
(Muctar HMS).
إرسال تعليق