Laporan Kasus Penipuan Korban Surati Kapolres Tobasa AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.

Korban Kasus penipuan Resta Br Napitupulu

harimausumateranews.com-TOBASA - Kasus dugaan penipuan, yang telah dilaporkan oleh korban bernama Resta Napitulu warga Lumban Nabolon, Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Lagu Boti, Kabupaten Toba, ke Mapolres Tobasa, pada 2 Maret 2023 lalu, yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : STPL/69/III/2023/SU/TBS, memasuki babak baru.

Terkait kasus tersebut korban secara resmi menyurati Kapolres Tobasa, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb agar segera menindak lanjuti kasus tersebut.

Dalam suratnya, korban yang notabenenya seorang janda penderita penyakit gondok dibagian leher tersebut, memohon kepada Kapolres Tobasa untuk segera memanggil terlapor yakni Derita Br. Nababan untuk segera diproses dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Diceritakan korban, terlapor atas nama Derita Br. Nababan warga Jl. Siraja Deang Toruan, Ompu Raja Hutapea, Kec. Laguboti, Toba, Sumatera Utara telah menggelapkan harta miliknya berupa emas seberat 35 gram.

Peristiwa penggelapan tersebut berawal, pada tanggal 21 April 2016. Ketika itu terlapor (pelaku) Derita Br Nababan mendatangi rumah korban Resta Br Napitupulu yang berada di Lumban Nabolon, Desa Ompu Raja Hutapea Timur Kec Laguboti Kabupaten Toba Samosir untuk memakai 35 (tiga puluh lima) gram emas milik korban dengan alasan untuk modal membuka Usaha Jualan.

Merasa prihatin mendengar keluh kesah terlapor, kemudian korban memberikan emas miliknya seberat 35 gram tersebut kepada terlapor. Namun dengan catatan membuat surat perjanjian yang ditanda tangani keduanya. Dalam surat perjanjian tersebut terlapor berjanji akan mengembalikan emas milik korban dalam jangka waktu satu tahun lamanya.

Namun setelah sampai dengan waktu yang sudah disepakati, Derita Br. Nababan (Terlapor) tidak juga mengembalikan emas milik korban (pelapor). Walaupun usaha yang dibuka terlapor maju berkembang.

Tidak hanya sampai disitu saja, karena usaha milik terlapor maju pesat, terlapor dapat membangun sebuah rumah yang bagus, pun demikian sampai saat ini terlapor tidak juga mengembalikan emas milik korban.

"Saya selaku korban, sangat berharap pihak Polres Tobasa menindak lanjuti laporan saya dan segera memanggil Derita Br. Nababan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Satu hal saat ini, saya butuh biaya untuk operasi penyakit gondok dileher saya ini karena memang makin hari makin parah. Saya orang susah dan hanya bekerja sebagai petani", ucap korban sedih.

(Red Tim Harimau Sumatera)

Post a Comment

أحدث أقدم
banner