Anggota DPR-RI Komisi III Hinca Panjaitan
harimausumateranews.com-Simalungun-Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengapresiasi setinggi-tingginya Prestasi Bapak Pangdam I/ BB dalam pemberantasan tindak Pidana Narkoba
BB diserahkan Ke Polda Sumut
Hinca Panjaitan menyatakan, komitmen Pangdam I/BB Mayjen TNI A. Daniel Chardin S.E., M.Si., memberantas peredaran Narkoba yang telah menjamur di Provinsi Sumatera Utara. Saat ini terlihat jelas dengan terungkapnya upaya peredaran Narkoba -+100 gram jenis sabu-sabu di Kampung Melayu Kec Tanah Jawa Kab Simalungun berhasil digagalkan oleh anggota Deninteldam I/BB Kamis (11/5/2023).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tak ragu dalam mendukung setiap tindakan Pangdam I/BB beserta jajaranya dalam memberantas peredaran Narkoba di Prov Sumatera Utara khususnya di Kab. Simalungun
Penangkapan bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh anggota Deninteldam I/BB berdasarkan informasi dari masyarakat Kampung Melayu Kec Tanah Jawa, adanya transaksi jual beli sabu-sabu di rumah Jeta Huta Barat, kemudian informasi sebut ditindaklanjuti anggota Deninteldam I/BB dengan mengecek lokasi rumah Jeta Hutabarat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Anggota Deninteldam I/BB dengan modus under cover buy mendatangi rumah Jeta Hutabarat di Kampung Melayu Kec. Tamah Jawa Kab. Simalungun, dan Sdr Jeta Hitabarat mengeluarkan BB Sabu-sabu dari tasnya seberat -+ 100 gram, dan anggota Deninteldam I/BB langsung mengamankan barang bukti tersebut dari tangan Jeta Hutabarat, pada saat itu kelompok Jeta Hutabarat melakukan perlawan dengan berbagai alat sajam, sehingga hanya dapat mengamankan Sudung Sidabuke dan Jeta Hutabarat berhasil kabur.
Tak cukup sampai di sini, saat anngota Denintel hendak membawa tersangka keluar dari lokasi, sekitar ± 50 orang warga masyarakat Kp. Melayu Kec. Tamah Jawwa melakukan penghadangan dan perlawanan.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu kantong plastik sabu-sabu -+100 gram, handphone 5 unit, uang tunai Rp1.265.000, serta satu bungkus rokok Sampoerna Hijau, telah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”.
Reporter Muctar Siahaan
harimausumateranews.com-Simalungun-Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengapresiasi setinggi-tingginya Prestasi Bapak Pangdam I/ BB dalam pemberantasan tindak Pidana Narkoba
BB diserahkan Ke Polda Sumut
Hinca Panjaitan menyatakan, komitmen Pangdam I/BB Mayjen TNI A. Daniel Chardin S.E., M.Si., memberantas peredaran Narkoba yang telah menjamur di Provinsi Sumatera Utara. Saat ini terlihat jelas dengan terungkapnya upaya peredaran Narkoba -+100 gram jenis sabu-sabu di Kampung Melayu Kec Tanah Jawa Kab Simalungun berhasil digagalkan oleh anggota Deninteldam I/BB Kamis (11/5/2023).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tak ragu dalam mendukung setiap tindakan Pangdam I/BB beserta jajaranya dalam memberantas peredaran Narkoba di Prov Sumatera Utara khususnya di Kab. Simalungun
Penangkapan bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh anggota Deninteldam I/BB berdasarkan informasi dari masyarakat Kampung Melayu Kec Tanah Jawa, adanya transaksi jual beli sabu-sabu di rumah Jeta Huta Barat, kemudian informasi sebut ditindaklanjuti anggota Deninteldam I/BB dengan mengecek lokasi rumah Jeta Hutabarat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Anggota Deninteldam I/BB dengan modus under cover buy mendatangi rumah Jeta Hutabarat di Kampung Melayu Kec. Tamah Jawa Kab. Simalungun, dan Sdr Jeta Hitabarat mengeluarkan BB Sabu-sabu dari tasnya seberat -+ 100 gram, dan anggota Deninteldam I/BB langsung mengamankan barang bukti tersebut dari tangan Jeta Hutabarat, pada saat itu kelompok Jeta Hutabarat melakukan perlawan dengan berbagai alat sajam, sehingga hanya dapat mengamankan Sudung Sidabuke dan Jeta Hutabarat berhasil kabur.
Tak cukup sampai di sini, saat anngota Denintel hendak membawa tersangka keluar dari lokasi, sekitar ± 50 orang warga masyarakat Kp. Melayu Kec. Tamah Jawwa melakukan penghadangan dan perlawanan.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu kantong plastik sabu-sabu -+100 gram, handphone 5 unit, uang tunai Rp1.265.000, serta satu bungkus rokok Sampoerna Hijau, telah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”.
Reporter Muctar Siahaan
إرسال تعليق