harimausumateranews.com-Medan - Kasus perampokan lahan (tanah) milik korban bernama Kistan Sitorus (71), warga Jl.Gaharu GG.Langgar No.44, Kel.Durian, Kecamatan Medan Timur, yang dilakukan oleh terlapor Kores Sirait terus berlanjut. Selain korban menggugat ke PTUN Medan, kasusnya juga sudah di Laporkan ke Mapolda Sumut.
br>
Lokasi tanah tersebut terletak didua tempat berbeda yakni di Jl.Lumban Gala-Gala, Kelurahan Patane III, Kec. Porsea, dengan Luas 13,5M X 100M, dan Jl. Gereja Ulu Bius / Lumban Datu, Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea dengan luas 4 M x 100 M. Kedua objek tanah tersebut terletak di Kabupaten Toba.
br>
Kistan Sitorus selaku korban kepada wartawan mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya pelaku Kores Sirait yang diduga mafia tanah memalsukan tanda tangan, hingga memberi uang sogokan kepada mantan Lurah Patane III tahun 2007 berinisial MS sebesar Rp.9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
br>
Diceritakan Korban, Kores Sirait adalah penyewa tanah miliknya, namun belakangan diketahui, Kores Sirait menjual tanah tersebut kepada orang lain, hingga terbit sertifikat dari pihak BPN Pemkab Toba.
br>
"Awalnya, Dia (Kores Sirait) datang ke Medan, kerumah saya pada tahun 2004 lalu, modusnya dia (Kores Sirait), mengaku sangat susah hingga memelas kepada saya, supaya saya memberi ijin atas dua lahan tanah di Kabupaten Toba milik saya untuk disewa agar bisa dikelolanya", ungkap Korban, Senin (16/1/2023).
br>
Saat datang kerumah korban, Kores Sirait bercerita panjang lebar hingga mengaku tidak punya tempat tinggal. "Saya kasihan mendengarnya, sehingga saya mengijinkan tanah saya untuk disewa dengan harga yang sangat murah supaya dia bisa mengelolahmya,", jelas Korban.
br>
Korban menambahkan, terungkapnya kasus perampokan lahan miliknya, ketika korban datang ke Kabupaten Toba untuk menemui terlapor Kores Sirait. Sebelumnya Kores Sirait juga lancar membayar sewa tanah sekira belasan tahun lamanya. Namun ada sekira dua tahun belakangan yakni 2015 dan 2016 Kores Sirait tidak membayar uang sewa tanah.
br>
"Karena dia tak datang-datang membayar sewa tanah. pada tahun 2017 saya berinisiatif datang ke Toba. Namun betapa terkejutnya saya, karena tanah saya yang disewanya sudah dijualnya kepada orang lain", beber Korban.
br>
Terungkapnya kasus perampokan lahan (tanah) tersebut, Ketika korban menemui terlapor Kores Sirait di Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea, Kab Toba, untuk menanyakan kepada terlapor, kenapa sudah dua tahun belum membayar sewa tanah. Namun alangkah terkejutnya korban mendengar jawaban dari terlapor Kores Sirait tidak seperti yang diharapkan. Kores Sirait mengatakan kepada korban "Tanah kamu yang dimana aku sewa, memangnya ada tanah kamu disini?".
br>
Mendengar jawaban yang tak sedap dari Kores Sirait, Kistan Sitorus marah dan nyaris terjadi perkelahian, dilerai oleh salah seorang warga bernama Paronggol Butar-Butar.
br>
Usai nyaris terjadi perkelahian, Kistan Sitorus meninggalkan Kores Sirait dan bertemu dengan Alm. Muller Sitorus dan menyampaikan Bahwa tanah sawah Milik Kistan Sitorus yang disewa Kores Sirait sudah digadaikan Kores Sirait kepada Ibu Farida Butar-Butar sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
br>
Selanjutnya, Kistan sitorus bersama Alm.Muller Sitorus dan Parogol Butar-Butar langsung mendatangi rumah ibu Farida Butar-Butar di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec Porsea, Kab Toba, dan menanyakan apakah benar tanah miliknya telah digadaikan Kores Sirait.
br>
Ibu Farida Butar-Butar membenarkan bahwasanya tanah tersebut sudah di jual gadai oleh Kores Sirait yang saat itu datang bersama anaknya bernama David Sirait pada tanggal 02 Agustus 2016 untuk menjual gadaikan tanah sawah Milik Kistan Sitorus senilai Rp.7.500.000. Kemudian Kistan Sitorus menjelaskan kepada ibu Farida Butar-Butar bahwa Kores menjual gadaikan tanah miliknya kepada ibu Farida Butar-Butar tanpa sepengetahuan dirinya.
br>
Tidak hanya itu saja, lahan di Jl. Gereja Ulu Bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III, Kec Porsea, Kab. Toba dengan Luas Tanah 4M x 100M, juga tanpa sepengetahuan Kistan Sitorus Pada tanggal 21 Januari 2007 dijual oleh Kores Sirait dengan Ukuran Lebar 4.05M X Panjang 53.25M kepada Parulian Manurung Seharga Rp.25.000.000. Dan keluar Sertifikat Hak Milik nomor. 271. Selanjutnya pada Tanggal 19/09/2008 Kores Sirait bersama Mirna Br Sirat Menjual gadaikan sisa tanah tersebut kepada James Sitorus seharga 100 Kaleng Padi.
br>
Karena merasa dirugikan oleh Kores Sirait, korban pun melakukan gugatan ke PTUN Medan dan melapor ke Mapolda Sumut.
br>
"Kores Sirait sudah menjual tanah saya secara diam-diam, jadi saya berharap pihak kepolisian Polda Sumut, menindak lanjuti kasus ini, dan menangkap pelaku yang terlibat. Karena diduga kuat tanah saya dirampok oleh mafia tanah", harap Kistan Sitorus.
br>
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) korban, Agusman Gea. SH, MKn secara tegas mengatakan, terkait perampasan hak atas tanah milik bapak Kistan Sitorus di Kabupaten Toba terindikasi dilakukan mafia tanah.
br>
"Mafia tanah harus dibasmi, apalagi saat ini sudah menimpah warga di pedesaan, jadi kami meminta pihak penegak hukum segera melakukan tondakan".
br>
"Bapak Kistan Sitorus selaku korban adalah orang kecil yang hanya berpropesi sebagai tukang becak, dan saat ini usianya juga sudah 72 Tahun, seharusnya pihak-pihak terkait di negara ini befungsi melindungi dan mengayomi. Namun yang kita lihat saat ini sebaliknya, diduga perampokan tanah milik bapak Kistan Sitorus diduga melibatkan oknum-oknum terkait", tegas Agusman Gea.
br>
(Rido HMS)
br>
إرسال تعليق