Kasus Mafia Ranah Bakal Berbuntut Panjang, Selain Gugat ke PTUN Medan dan Melapor ke Polda Sumut, Korban Surati BPN dan Bupati Kabupaten Toba

Rumah Alm Parulian Manurung/Marni Br Butar-Butar Nomor sertifikat Hak Milik 271 diatas Tanah Milik Kistan Sitorus di Jln Gereja Ulu Bius

harimausumateranews.com-Medan- Kasus dugaan penyerobotan lahan milik korban bernama Kistan Sitorus (72) yang berlokasi di dua tempat berbeda di Lurah Patane III Kec Porsea Kabupaten Toba, tampaknya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, setelah korban melakukan gugatan ke PTUN Medan dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumut, kini korban menyurati pihak BPN Kabupaten Toba (Toba Samosir) dan Bupati Toba, tertanggal 4 Januari 2023.



Penasehat Hukum (PH) korban menyampaikan, dalam surat yang dilayangkan, meminta pihak BPN Kabupaten Toba dan Bupati Toba mengembalikan Hak Fisik Atas Tanah Kepada Kistan Sitorus selaku korban, dan segera membatalkan Terbitnya Serifikat Hak Milik Nomor 393 Atas Nama Kores Sirait dan Nomor 271 Atas Nama Parulian Manurung.


Agusman Gea, SH, MKn menyampaikan bahwasanya surat yang dikirim sebagai bukti kronologi terkait perampasan hak atas tanah milik bapak Kistan Sitorus yang diduga dilakukan mafia tanah. Surat yang dilayangkan juga sebagai komitmen bahwasanya pihaknya tak main-main dalam membela hak korban.


"Mafia tanah harus dibasmi, apalagi saat ini sudah menimpah warga di pedesaan, jadi kami berharap Bupati Toba dan pihak BPN segera menindak lanjuti", harapnya.

Agusman menjelaskan, Bapak Kistan Sitorus selaku korban adalah orang kecil yang hanya berpropesi sebagai tukang becak, dan saat ini usianya juga sudah 72 Tahun, seharusnya pihak-pihak terkait di negara ini befungsi melindungi dan mengayomi. Namun yang kita lihat saat ini sebaliknya, diduga ini dijadikan kesempatan oleh oknum berwenang dalam meraup keuntungan.


"Hukum harus tegak dan membela yang benar, apalagi dalam permasalahan penyerobotan lahan ini diduga kuat ada keterlibatan pihak-pihak terkait setempat", tegas Agusman.
Kistan Sitorus Menyurati Bupati Kab Toba Ir.Poltak Sitorus dan Kepala BPN Toba (Toba Samosir)

Agusman menjabarkan kronologi terjadinya penyerobotan lahan milik korban Kistan Sitorus berawal pada tahun 2004 Kores Sirait (tergugat/terlapor) datang kerumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu gg.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur, Kota Medan.


Kores Sirait mengeluh dan meminta bantuan yang dimana ekonomi atau pekerjaan dan tempat tinggalnya tidak ada (ekonomi susah). Bapak Kistan Sitorus merasa kasihan dan ibah mendengar cerita Kores Sirait sehingga Kistan Sitorus menawarkan kepada Kores Sirait agar menempati rumah Kistan sitorus yang dikampung terletak di Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea, Kab Toba Samosir dan juga untuk menanami padi di 2 (dua) bidang sawah milik Kistan Sitorus yang terletak di Jl.Lumban Gala-gala Kelurahan Patane III Kec Porsea, Kab. Toba, dengan Luas Tanah 13,5M X 100M.

Namun belakangan diketahui, tanpa sepengetahuan Kistan Sitorus tanah tersebut Disertifikatkan oleh Kores Sirait di BPN Toba Samosir dengan nomor sertifikat 393 dan di Gadaikan Kepada Wandi Sihombing Warga Kelurahan Patane III sebesar Rp.29.500.000.

Tidak hanya itu saja, lahan di Jl. Gereja Ulu Bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III, Kec Porsea, Kab. Toba dengan Luas Tanah 4M x 100M, juga tanpa sepengetahuan Kistan Sitorus Pada tanggal 21/01/2007 dijual oleh Kores Sirait dengan Ukuran Lebar 4.05M X Panjang 53.25M kepada Parulian Manurung Seharga Rp.25.000.000. Dan keluar Sertifikat Hak Milik nomor. 271. Selanjutnya pada Tanggal 19/09/2008 Kores Sirait bersama Mirna Br Sirat Menjual gadaikan sisa tanah tersebut kepada James Sitorus seharga 100 Kaleng Padi.

Padahal sebelumnya, mulai dari tahun 2004 Sampai dengan tahun 2014 Kores Sirait selalu datang kerumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu GG.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur, Kota Medan untuk mengantarkan uang sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah milik Kistan Sitorus dengan 30 (tiga puluh) kaleng padi bersih. Jika dirupiahkan senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Herannya, pada tahun 2015 Kores Sirait tidak datang kerumah bapak Kistan Sitorus di Jln.Gaharu GG.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan untuk mengantarkan uang sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah milik Kistan Sitorus. Dan hingga tahun 2016 juga Kores Sirait tidak datang kerumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu gg.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan untuk mengantarkan uang sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah milik Kistan Sitorus.

Dikarekan sudah 2 (dua) tahun Kores Sirait tidak datang kerumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu GG.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan untuk mengantarkan uang sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah, hingga akhirnya pada akhir Tahun 2016 Kistan Sitorus berangkat ke Lumban Sitorus Parparean II huta Gurgur Porsea Kab Toba untuk menemui Kores Sirait.

Setelah Kistan Sitorus sampai di Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea, Kab Toba, Kistan Sitorus bertemu dengan Kores Sirait dan Kistan Sitorus Menanyakan Kepada Kores Sirait "Kenapa sudah 2(dua) Tahun tidak mengantar sewa 1(satu) Unit Rumah dan 2 (dua) Bidang tanah sawah miliknya, namun jawaban yang mengejutkan dilontarkan oleh Kores Sirait. Kores Sirait mengatakan sewa tanah apa?, memangnya ada tanahmu saya sewa ?. Mendengar hal itu Kistan Sitorus marah dan hampir terjadi perkelahian, dilerai oleh salah seorang warga bernama Paronggol Butar-Butar.

Usai nyaris terjadi perkelahian, Kistan Sitorus meninggalkan Kores Sirait dan bertemu dengan Alm. Muller Sitorus. Alm.Muler Sitorus menyampaikan Bahwa tanah sawah Milik Kistan Sitorus yang disewa Kores Sirait sudah digadaikan Kores Sirait kepada Ibu Farida Butar-Butar sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Kistan sitorus bersama Alm.Muller Sitorus dan Parogol Butar-Butar langsung mendatangi rumah ibu Farida Butar-Butar di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec Porsea, Kab Toba, dan menanyakan apakah benar tanah miliknya telah digadaikan Kores Sirait. Ibu Farida Butar-Butar membenarkan bahwasanya tanah tersebut sudah di jual gadai oleh Kores Sirait yang saat itu datang bersama anaknya bernama David Sirait pada tanggal 02 Agustus 2016 untuk menjual gadaikan tanah sawah Milik Kistan Sitorus senilai Rp.7.500.000.

Kemudian Kistan Sitorus menjelaskan kepada ibu Farida Butar-Butar bahwa Kores menjual gadaikan tanah miliknya kepada ibu Farida Butar-Butar tanpa sepengetahuan dirinya. Dan Kistan Sitorus berjanji kepada ibu Farida Butar-Butar akan kembali lagi kerumah ibu Farida Butar-Butar untuk menebus tanah miliknya yang telah dijual gadaikan oleh Korea Sirait sebesar Rp.7.500.000.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, Kistan Sitorus menuju Jalan Gereja Ulu Bius/Lumban Datu Kelurahan Patane III Kec Porsea untuk melmastikan tanah nya yang disewa juga oleh Kores Sirait. Namun bukan main terkejutnya bapak Kistan Sitorus melihat tanah sawah miliknya yang juga di sewa oleh Kores Sirait telah berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah atas nama pemilik Parulian Manurung/Br Butar-Butar.

Kistan Sitorus mendatangi rumah yang berdiri diatas tanah milik nya dan bertemu dengan ibu Marni Br Butar-Butar istri dari alm Parulian Manurung. Kistan Sitorus bertanya kepada ibu Marni Br Butar -Butar "Kenapa Membangun Rumah Diatas Tanah Miliknya ?" Dan ibu Marni Br Butar-Butar menjawab "Tanah ini sudah saya beli dari Kores Sirait".

Kemudian Kistan Sitorus menjelaskan kepada ibu Marni Br. Butar-Butar, bahwa tanah yang dibangun ini miliknya dan disewa oleh Kores Sirait. Mendengar hal itu Ibu Marni Br. Butar-Butar sempat memberikan uang sebesar Rp.2 Juta kepada Kistan Sitorus, namun ditolak oleh bapak Kistan Sitorus.

Pada tanggal 13 Juli 2017 Kistan Sitorus bersama Parongol Butar-Butar mendatangi rumah ibu Farida Butar-Butar untuk membayar tanah milik Kistan Sitorus yang terletak di jln Gala-Gala, Kelurahan Patane III, Kec Porsea, dengan ukuran Lebar 13,5 M X Panjang 100M yang dijual gadaikan oleh Kores Sirait sebesar Rp.7.500.000 dengan disaksikan oleh Punguan Sitorus.

Setelah itu Kistan Sitorus bersama Parongol Butar-Butar, mendatangi rumah milik Kistan Sitorus yang terletak di Lumban Sitorus Parparean II, Huta Gurgur Porsea, Kab Toba, dan pada saat Kistan Sitorus tiba di kampung, Kistan Sitorus didatangi oleh alm.Muller Sitorus dan berkata bahwa tanah sawah miliknya yang terletak di Jalan Gala-Gala, Kelurahan Patane III, Kec. Porsea dengan luas 13,5 M dan panjang 100 M sudah terbit sertifikat atas nama Kores Sirait.

Mendengar hal itu, Kistan Sitorus terkejut dan langsung pergi kerumah Manogar Sitorus, untuk menyampaikan kejadian tersebut. Kemudian Manogar Sitorus langsung memanggil orang tua yang ada di kampung lLumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea, Kab Toba yaitu Alm Muller Sitorus, Managara Sitorus, Dapot Napitupulu, Jetti Butar-Butar, Parogol Butar-Butar, Rukia Sinaga dan lain-lain.

Beberapa orang tua tersebut kemudian memanggil Kores Sirait yang pada saat itu sudah tinggal di rumah alm Abang kandungnya a.n Saut Sirait di Lumban Mual Kec Porsea Kab Toba.

Pada saat Kores Sirait datang ke rumah Kistan Sitorus di Lumban Sitorus Parparean II, Huta Gurgur Porsea, Kab Toba yang disaksikan oleh para orang tua tersebut dan Kistan Sitorus Menanyakan kepada Kores Sirait, kenapa kau sertifikatkan tanah milik saya. Kores Sirait menjawab dengan mengaku salah dan berjanji dalam tempo tiga (3) hari akan mengembalikan sertifikat tersebut kepada Kistan Sitorus selaku pemilik sah.

Kistan Sitorus juga menanyakan kepada Kores Sirait kenapa menjual tanah miliknya yang terletak di Jalan Gereja Ulu Bius kepada Parulian Manurung. Kores Sirait menjawab tanah tersebut dijual seharga Rp.25.000.000, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada Parulian Manurung sehingga tanah tersebut kembali kepada Kistan Sitorus.

Untuk memuluskan aksi jual beli tanah milik Kistan Sitorus yang terletak di Jalan Gereja Ulu Bius, Kores Sirait mengaku mendatangi Lurah Patane III, Manna Sirait untuk meminta menerbitkan surat jual beli kepada Parulian Manurung. Dalam pengurusan surat jual beli tersebut Kores Sirait mengaku memberikan uang pelicin kepada Lurah Patane III sebesar Rp.9.500.000.

Sementara itu salah seorang warga setempat yang juga selaku orang tua di kampung yakni Manogar Sitorus meminta tolong kepada Kistan Sitorus agar permasalahan ini jangan dibawa kerana hukum. Kistan sitorus menjawab akan menunggu Kores Sirait berniat baik dan segera mengembalikan keseluruhan lahan tersebut kepada Kistan Sitorus dan meminta Parulian Manurung Mengosongkan Rumah diatas tanah yang juga milik Kistan Sitorus.

Singkat cerita, sampai akhir tahun 2017, Kores Sirait tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan hak atas tanah milik Kistan Sitorus, dan pada tanggal 03 Maret 2018 Kistan Sitorus bersama Pandapotan Napitupulu, Alm Muller Sitorus, Manogar Sitorus, Parongol Butar-Butar Mendatangi kantor lurah Patane III yang pada saat dijabat oleh Ibu Rosta Munthe.

Lurah Patane III Ibu Rosta Munte menyampaikan bahwa Lurah Patane III pada tahun 2016 adalah M. Sirait, dan menganjurkan Kistan Sitorus datang kerumah M. Sirait untuk mempertanyakan masalah tersebut.

Kemudian Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar mendatangi rumah Lurah Patane III tahun 2016 yakni M.Sirait untuk menanyakan dasar apa Lurah Patane III tahun 2016 M.Sirait menerbitkan surat- surat Kores Sirait sehingga terbit sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait diatas tanah milik Kistan Sitorus. Dan Dasar apa juga Lurah Menerbitkan Surat Jual Beli Antara Kores Sirait dengan Parulian Manurung diatas tanah Milik Kistan Sitorus yang terletak di Jln Gereja Ulu Bius.

Lurah Patane III Tahun 2016 M. Sirait menjawab bahwa yang menerbitkan surat-surat terhadap Kores Sirait sehingga bisa terbit sertifikat hak milik dan yang menerbitkan surat jual beli Aantara Kores Sirait dengan Parulian Manurung adalah Lurah Patane IIITahun 2017 yakni Rosta Munte.

Kemudian Kistan Sitorus kembali menemui Lurah Patane III Rosta Munte, seraya menjelaskan bahwasanya M. Sirait mengaku yang menerbitkan keseluruhan surat-surat terhadap Kores Sirait adalah Lurah Patane III Tahun 2017, Rosta Munte, hingga terbit sertifikat dan terjadi jual beli.

Dalam hal tersebut Kistan Sitorus juga Menanyakan arsip surat - surat atas nama Kores Sirait dan Lurah Patane III Rosta Munte menjawab bahwa tidak ada lagi arsip Kores Sirait di kantor Lurah Patane III.

Merasa dibuli terhadap keterangan Lurah Patane III, dan sudah menjadi korban penyerobotan lahan dan sawah miliknya, kemudian Kistan Sitorus mendatangi Polres Tobasa untuk melaporkan kejadian tersebut. Tetapi Polres Tobasa mengarahkan Kistan Sitorus menggugat permasalahan Tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tobasa atau PTUN Kota Medan karena permasalahan PERDATA.

Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar selanjutnya pulang kerumah Kistan Sitorus yang terletak di Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea, Kab Toba dan pada saat dirumah datang Jetti Butar - Butar dan menyampaikan kepada Kistan Sitorus bahwa sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait yang terletak di atas tanah milik Kistan Sitorus berada dirumahnya Wandi Sihombing yang beralamat di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III Kec porsea Kab Toba.

Mendengar unformasi tersebut Kistan Sitorus bersama Parogol Butar-Butar Mendatangi rumah Wandi Sihombing untuk memastikan bahwasanya sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait memang ada ditangan Wandi Sihombing.

Wandi Sihombing menjawab sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait yang terbit di atas tanah milik Kistan Sitorus memang ada padanya karena digadaikan Kores Sirait Sebesar Rp.25.000.000,-.

Selanjutnya Kistan Sitorus bertanya kepada Wandi Sihombing, dimana saat ini Kores Sirait tinggal. Wandi Sihombing menjawab "tidak tahu". dan Kistan Sitorus meminta tolong kepada Wandi Sihombing agar memberikan sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait yang terbit di atas tanah miliknya, dan Wandi Sihombing menjawab " tidak mau, karena tanah tersebut mau dibelinya.

Mendengar kejadian tersebut, Kistan Sitorus pulang ke Medan dan sambil berencana mencari keberadaan Kores Sirait. Dari tahun 2018 sampai dengan 2022 Kistan Sitorus mencari keberadaan Kores Sirait tetapi tidak ada yang mengetahui.

Pada tanggal 10 Mei 2022 Kistan Sitorus Menelepon Harapan Napitupulu yang beralamat di jalan rumah sakit Parparean kec Porsea, Kab Toba agar ke kantor Lurah Patane III untuk mengurus surat SK Camat tanah milik Kistan Sitorus yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III, Kec Porsea, Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M.

Kemudian, Harapan Napitupulu langsung pergi ke kantor Lurah Patane III dan bertemu dengan Plt Lurah Patane III, Arpin Toga Torop, dan memberi tahukan tujuannya datang untuk meminta tolong kepada Lurah Patane III menerbitkan SK Camat atas nama Kistan Sitorus yakni tanah yang terletak di Jl.Gala-gala Kelurahan Patane III, Kec Porsea, Kab Toba dengan Luas Tanah 13,5M X 100M.

Pada saat Harapan Napitupulu dan Plt Lurah Patane III Arpin Toga Torop mengukur Tanah milik Kistan Sitorus, datang Elpeser Sirait (Opung Maruli Sirait) dan berkata ngapain diukur Tanah ini?, dan dijawab Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop untuk menerbitkan SK Camat atas nama Kistan Sitorus.

Elpeser Sirait (Opung Maruli Sirait) menyampaikan sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait sampai saat ini ada dirumah Wandi Sihombing.

Beberapa menit kemudian datang Wandi Sihombing sambil membawa foto copy sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait, dan berkata kepada Kistan Sitorus bahwasanya Kores Sirait telah mengadaikan sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait senilai Rp.29.500.000.

Pada saat itu Harapan Napitupulu mengambil foto sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait dengan data sbb : a) Nama : Kores Sirait b) No : 393 c) Kantor BPN : Toba Samosir d) Terbit Tanggal : 18 Agustus 2018. e) Luas tanah : 1.047M2.

Harapan Napitupulu meminta arsip surat tanah Kores Sirait Kepada Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop tetapi Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop menjawab " tidak ada arsip semua ada di BPN Kab Toba.

Harapan Napitupulu Menelepon Kistan Sitorus dan menceritakan kejadian tersebut. Kistan Sitorus meminta tolong kepada Harapan Napitupulu agar menerbitkan surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan surat pernyataan tidak sengketa yang di tanda tangani oleh Kepala Lingkungan I Natalius Simangunsong yang di tanda tangani.

(a) saksi - saksi Batas Tanah :

(1). Farida Butar-Butar. (2). Ahli waris Maruahal Napitupulu. (3). Losmen Gultom.

(b). Saksi - saksi bahwa Kores menyewa tanah Milik Kistan Sitorus :

(1). Maria Br Pangaribuan. (2). Jetti Br Butar-Butar. (3). Rukiah Sinaga (4). Dapot Pardamean Napitupulu. (5). Bona Hutagalung. (6). Drs Piter Aritonang. (7). Delima Manurung. (8). Managara Butar-Butar. (9). Parogol Butar-Butar. (10). Bona Hutagalung. (11). Pardomuan Sirait. (12). Muktar sirait. (13). Jupri Sirait.

Pada tanggal 14 Mei 2022 Kistan Sitorus bersama Muhammad Aljupri dan Harapan Napitupulu mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada Kapolres Tobasa.

Pada tanggal 24 Mei 2022 Pada saat Harapan Napitupulu minum kopi dan berjumpa dengan Plt Lurah Patane III Arpin Toga Torop dan Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop menyampaikan bahwa sudah menemukan surat arsip tanah atas nama Kores Sirait dengan data sbb :

Surat tidak silang sengketa dengan no 470/378/1010/2009 dengan luas Tanah 1500M2 yang di tanda tangani Lurah Patane III Manna Sirait dan diketahui Camat Porsea Drs Adu P.Sitorus yang saat ini Menjabat sebagai Kadis Tarukim Kab Labura.

Surat keterangan hak milik no : 470/377/1010/2009 dengan luas Tanah 1500M2 yang dikeluarkan oleh Lurah Patane III M. Sirait. dan saksi atas nama Elpeser Sirait dan Mangonai Sitorus.

Pada tanggal 24 Agustus 2009 Kores Sirait menerbitkan surat keterangan hak milik no 593/736/II/2009 dengan luas Tanah 1500M2 yang diketahui Camat Porsea Drs. Adu P.Sitorus.

Pada Tanggal 18 Agustus 2016 Terbit Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN Toba Samosir atas nama Kores Sirait dengan nomor 393 Luas Tanah 1.0047M2.

Plt lurah Patane III Arpin Toga Torop juga menyampaikan kepada Harapan Napitupulu bahwa menemukan juga surat arsip tanah atas nama Kistan Sitorus sbb :

Surat keterangan perubahan hak milik Nomor 470 /37/1038/2017 yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait nomor 393 dengan luas 1.047M2 yang berlokasi di jalan Lumban Gala-gala, kelurahan Patane III kec Porsea, Kab Toba adalah milik Kistan Sitorus yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2018 oleh Lurah Patane III Ibu Rosta Munte.

Surat keterangan perubahan hak milik Nomor 470/158/1038/2018 yang menyatakan bahwa Kores Sirait memberikan keterangan palsu ahli waris berdasarkan sertifikat no.1431/2016 nomor 393 terletak di provinsi Sumatera Utara kabupaten Toba Samosir kecamatan Porsea kelurahan Patane III luas Tanah 1.047M2. Setelah diselidiki bahwa tanah tersebut milik atas nama Kistan Sitorus.(sesuai sertifikat hak milik no.393 surat ukur 399/patane III 2016). Yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2018 lurah Patane III Ibu Rosta Munte.

Surat keterangan hak milik atas nama Kistan Sitorus Nomor 470/07/1038/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Lurah Patane III Ibu Rosta Munte.

Bukti video dan surat pernyataan bahwa kores sirait memalsukan tanda tangan Eli Eser Sirait sehingga terbit Surat keterangan hak milik no :470/377/1010/2009 dengan luas Tanah 1500M2 yang dikeluarkan oleh Lurah Patane III M.Sirait. Dan saksi atas nama Elpeser Sirait dan Mangonai Sitorus . Terkait sejumlah keterangan dan bukti yang didapat, kemudian pada tanggal 30 Mei 2022 Pukul 13.00 wib, Kistan Sitorus didampingi Harapan Napitupulu dan Usman Aljupri Melaporkan Kores Sirait ke Mapolda Sumut, terkait terbitnya sertifikat hak milik atas nama Kores Sirait no sertifikat 393 yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Toba yang dahulunya BPN Toba Samosir di atas tanah milik Kistan Sitorus yang terletak di jln Gala-gala Kelurahan Patane III Kec Porsea dengan luas tanah 13,5M X Panjang 100M dan Kores Sirait juga telah Menjual Tanah Milik Kistan Sitorus yang terletak di Jln Gereja Ulu Bius Kepada Parulian Manurung Dengan Harga Rp.25.000.000. Laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor : STTLP/B/960/V/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Pada tanggal 13 Mei 2022 Kistan Sitorus menelepon dan meminta tolong kepada Harapan Napitupulu agar Kerumah ibu Marni Br Butar-Butar untuk menanyakan apakah ibu Marni Br Butar-Butar sudah bertemu dengan Kores Sirait sehingga ibu Marni Br Butar-Butar mendapatkan uangnya kembali dari Kores Sirait dikarenakan rumahnya tersebut dibangun diatas tanah milik Kistan Sitorus.

Harapan Napitupulu menjelaskan bahwa Ibu Marni Br Butar-Butar mengaku tidak pernah lagi ketemu dengan Kores Sirait dan ibu Br Butar-Butar meminta berdamai dengan Kistan Sitorus melalui Harapan Napitupulu. Namun Kistan Sitorus menjelaskan bahwa Kistan Sitorus tidak kenal dan tidak ada masalah dengan ibu Marni Br Butar-Butar. Kistan Sitorus menjelaskan dirinya dan ibu Marni Br Butar-Butar adalah korban dari perbuatan Kores Sirait.

Ibu Marni Br. Butar-Butar menjelaskan bahwa membeli tanah Kistan Sitorus dari Kores Sirait seluas 225M2 dan sisanya tanah Kistan sitorus di tanami Padi oleh A. Josafat Tambunan.

Mendengar keterang tersebut, kemudian Harapan Napitupulu mendatangi A.Josafat Tambunan dan menanyakan dasar apa menanami padi diatas tanah sawah milik Kistan Sitorus. A josafat Tambunan menjelaskan bahwa tanah sawah Kistan Sitorus tersebut ditanami berdasarkan di jual gadaikan oleh James Sitorus sebesar 100(seratus) kaleng padi.

Terkait keseluruhan kronologi kasus penyerobotan lahan milik Kistan Sitorus, Penasehat Hukum korban, Agusman, SH, MKn meminta agar peristiwa ini menjadi pertimbangan pihak BPN dan Bupati Toba.

"Kami meminta pihak BPN dan Bupati Toba turun kelapangan, untuk melakukan cek n ricek terhadap kebenaran kasus ini, sebagai upaya melakukan pemberantasan tehadap mafia tanah, agar kasus serupa tidak meluas ke masyarakat lainnya. Disatu sisi kalau memang ada keterlibatan oknum-oknum terkait, diminta Bupati untuk menindak tegas oknum tersebut", tutup Agusman Gea, SH, MKn.

(Rido HMS)

Post a Comment

Previous Post Next Post
banner