Leonard Sirait Kirim Surat Kepada Presiden RI
harimausumateranews.com-MEDAN- Kasus dugaan penyerebotan lahan (tanah) yang telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan pada 5 Oktober 2005 silam, oleh pelapor atas nama Leonard Sirait warga Jl. Taduan Gang Langgar Nomor 3-A, Kelurahan Sidorejo, Kec Medan Tembung, Kota Medan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti. laporan polisi, No.Pol.LP/2691/K3/2005/OPS/Tabes
Tujuh Belas tahun lebih bergulir kasus tersebut, namun sejauh ini pula belum ada kepastian hukum, kami selaku korban mafia tanah terkesan tidak mendapat keadilan. Hal ini dikatakan Leonard Sirait, kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023)
Leonard Sirait selaku korban mengungkapkan terkait tidak jelasnya penanganan kasus tersebut Sudah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolda Sumut,Kejati Sumut,Kapolrestabes Medan dan Camat Medan Timur guna memohon agar kasusnya ditindak lanjuti.
Dalam surat yang dilayangkan korban kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolda Sumut,Kejati Sumut,Kapolrestabes Medan dan Camat Medan Timur, dijelaskan kronologis perampasan hak atas tanah milik korban yang diduga dilakukan oleh AKBP (Purn) H.Abdul Manan, SH mantan Bupati Asahan dan Saat ini di Klaim Milik PT.Putra Migas Indonesia.
Dijelaskan korban, pada tahun 1941, ayahnya yang saat ini telah meninggal dunia yakni Alm. Gayus Sirait menikah dengan ibunya bernama Kimeria Br. Manurung.
Dari hasil pernikahan tersebut mempunyai lima orang anak yakni G.M.Sirait, Sinurida Br Sirait, Bistok Sirait, Leonard Sirait dan Marta Marsaulina Br Sirait.
Pada Tanggal 7 November 1960 bapak kadung korban Alm. Gayus Sirait membeli sebidang tanah seluas 550M2 (Lima ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Dahulu Bernama Pulau Berayan Baru Kecamatan Medan Timur Kota Pradja Medan) dengan harga sebesar Rp.13.200 (Tiga Belas Ribu Dua Ratus Rupiah). Tanah tersebut dibeli dari Tengku Radja Don dengan Nomor Persil 237 Peta Tanah Ahli Waris mendiang T. Harun Rasjid, pada Tanggal 17 Januari 1960, yang diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Deli Serdang, Anwar Rasjid, dengan bukti diukur dan digambar oleh Djajusman Tanggal 17 Januari 1960.
Dan setelah tanah tersebut dibeli oleh ayah Leonard Sirait yakni Alm. Gayus Sirait, pada Tahun 1977 Alm. Gayus Sirait mengajak anaknya Leonard Sirait melihat tanah tersebut dengan mengendarai bemo Nomor 393 Warna Merah Antik dan Setelah Sampai Lokasi Tanah Tersebut Alm. Gayus Sirait Memberitahukan Bahwa Tanah Tersebut adalah Milik ayahnya Alm Gayus Sirait, dan pada saat Itu tanah tersebut ditanami pohon pisang dan pohon mangga.
Selanjutnya pada Tanggal 13 Februari 1979 Alm. Gayus Sirait mendaftarkan tanah tersebut Ke Kantor Agraria Kotamadya Medan dengan tanda terima Surat Permohonan, Ag. No. : 737/III/SDA/1979 dengan bukti ada hingga saat ini.
Singkat cerita, pada Tahun 1983 ayah Leonard Sirait yakni Gayus Sirait meninggal dunia di Rs Elisabet, Kota Medan, karena Sakit Lever yang diderita. Setelah Itu Leonard Sirait mengingat Bahwa Almarhum ayahnya Gayus Sirait memiliki sebidang tanah yang dibeli Pada Tanggal 7 November 1960 seluas 550M2 (Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi) terletak di Pulo Brayan Bengkel yang dahulu namanya Pulau Berayan Baru, Kcamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Namun pada Tahun 1984 AKBP H.Abdul Manan ,SH selaku terlapor mau mendirikan bangunan di Tanah Milik Alm. Gayus Sirait, hingga kemudian oleh Leonard Sirait Bersama Abang kadungnya G.M Sirait menemui H.Abdul Manan, SH dengan tujuan Untuk Melarang, agar Jangan Mendirikan Bangunan Diatas Tanah Milik ayah mereka Alm Gayus Sirait. Namun diduga yang mereka larang saat itu adalah pejabat yang berdinas di Polda Sumut berpangkat AKBP, kedua kakak beradik tersebut pun tak bisa berbuat banyak.
Selanjutnya pada Tahun 1993 Leonard Sirait kembali Mendatangi Rumah AKBP H. Abdul Manan, SH Yang beralamat di Jln Karatau/Jln Jati Kota Medan, dan pada saat Itu Leonard Sirait langsung bertemu dengan H.Abdul Manan, SH.
Ketika Leonard Sirait bertanya kepada AKBP H. Abdul Manan, SH "kenapa bapak mendirikan bangunan diatas tanah milik mereka, yang dibeli oleh Almarhum ayahnya pada tahun 1960 lalu, sementara tanah tersebut juga belum dijual belikan oleh keluarganya", dan dijawab oleh AKBP H. Abdul Mannan, SH, seraya mengatakan tanah tersebut juga dibelinya dari orang lain, namun tidak menunjukan surat sebagai bukti jual beli.
Sehingga terkait tanah milik keluarganya yang dikuasai oleh terlapor AKBP H. Abdul Mannan, SH, pada tanggal 5 Desember tahun 2000, Leonard Sirait bersama pengacara Porman Naibaho, SH dan rekan, LBH GP DIP Medan, mendatangi Kantor BPN Kota Medan untuk Mendaftarkan pengurusan tanah tersebut menjadi SHM dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 327/pkm/2000 Dengan Nama surat keterangan pendaftaran tanah, namun belakangan tanah tersebut didaftarkan ke BPN Kota Medan, atas nama Porman Naibaho, SH Cs, kemudian korban mengurungkan niat mendaftarkan pengurusan SHM tanah tersebut ke BPN Kota Medan.
Hingga akhirnya merasa dirugikan karena tanah Almarhum ayahnya yang notabenenya milik keluarganya, akhirnya Leonard Sirait selaku anak kandung Almarhum Gayus Sirait melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan pada 5 Oktober 2005 silam, yang tertuang dalam laporan polisi, No.Pol.LP/2691/K3/2005/OPS/Tabes, dengan penerima pengaduan B.L.Tobing, Pangkat Aipda NRP 65120388, tetapi sampai saat Ini laporan tersebut tidak di proses, sehingga korban mengaku sangat kecewa.
Terkait adanya dugaan laporan tersebut di peti es kan oleh penyidik Polrestabes Medan, korban Leonard Sirait melayangkan surat ke Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan juga Camat Kecamatan Medan Timur.
"Ya, sudah saya Surati sejumlah instansi, terkait kasus tersebut, bahkan Presiden RI, karena selaku korban saya menduga penyerobotan lahan ini dilakukan oleh mafia tanah", ujar Leonard.
Terkait lambannya penanganan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, korban menilai penyidik " Unprofesional Conduct " dalam menangani kasusnya, Sehingga korban mengaku sangat kecewa.
"Saya minta pihak Polda Sumut mengambil ahli kasus ini, karena sudah terlalu lama tidak ada kepastian hukum, dan kuat dugaan oknum penegak hukum yang menanganinya bersekongkol dengan pelaku, apabila ini dibiarkan berlarut-larut sudah pasti akan merusak citra kepolisian di mata masyarakat", tandas Leonard Sirait.
(LInggom HMS)
harimausumateranews.com-MEDAN- Kasus dugaan penyerebotan lahan (tanah) yang telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan pada 5 Oktober 2005 silam, oleh pelapor atas nama Leonard Sirait warga Jl. Taduan Gang Langgar Nomor 3-A, Kelurahan Sidorejo, Kec Medan Tembung, Kota Medan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti. laporan polisi, No.Pol.LP/2691/K3/2005/OPS/Tabes
Tujuh Belas tahun lebih bergulir kasus tersebut, namun sejauh ini pula belum ada kepastian hukum, kami selaku korban mafia tanah terkesan tidak mendapat keadilan. Hal ini dikatakan Leonard Sirait, kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023)
Leonard Sirait selaku korban mengungkapkan terkait tidak jelasnya penanganan kasus tersebut Sudah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolda Sumut,Kejati Sumut,Kapolrestabes Medan dan Camat Medan Timur guna memohon agar kasusnya ditindak lanjuti.
Dalam surat yang dilayangkan korban kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolda Sumut,Kejati Sumut,Kapolrestabes Medan dan Camat Medan Timur, dijelaskan kronologis perampasan hak atas tanah milik korban yang diduga dilakukan oleh AKBP (Purn) H.Abdul Manan, SH mantan Bupati Asahan dan Saat ini di Klaim Milik PT.Putra Migas Indonesia.
Dijelaskan korban, pada tahun 1941, ayahnya yang saat ini telah meninggal dunia yakni Alm. Gayus Sirait menikah dengan ibunya bernama Kimeria Br. Manurung.
Dari hasil pernikahan tersebut mempunyai lima orang anak yakni G.M.Sirait, Sinurida Br Sirait, Bistok Sirait, Leonard Sirait dan Marta Marsaulina Br Sirait.
Pada Tanggal 7 November 1960 bapak kadung korban Alm. Gayus Sirait membeli sebidang tanah seluas 550M2 (Lima ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Dahulu Bernama Pulau Berayan Baru Kecamatan Medan Timur Kota Pradja Medan) dengan harga sebesar Rp.13.200 (Tiga Belas Ribu Dua Ratus Rupiah). Tanah tersebut dibeli dari Tengku Radja Don dengan Nomor Persil 237 Peta Tanah Ahli Waris mendiang T. Harun Rasjid, pada Tanggal 17 Januari 1960, yang diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Deli Serdang, Anwar Rasjid, dengan bukti diukur dan digambar oleh Djajusman Tanggal 17 Januari 1960.
Dan setelah tanah tersebut dibeli oleh ayah Leonard Sirait yakni Alm. Gayus Sirait, pada Tahun 1977 Alm. Gayus Sirait mengajak anaknya Leonard Sirait melihat tanah tersebut dengan mengendarai bemo Nomor 393 Warna Merah Antik dan Setelah Sampai Lokasi Tanah Tersebut Alm. Gayus Sirait Memberitahukan Bahwa Tanah Tersebut adalah Milik ayahnya Alm Gayus Sirait, dan pada saat Itu tanah tersebut ditanami pohon pisang dan pohon mangga.
Selanjutnya pada Tanggal 13 Februari 1979 Alm. Gayus Sirait mendaftarkan tanah tersebut Ke Kantor Agraria Kotamadya Medan dengan tanda terima Surat Permohonan, Ag. No. : 737/III/SDA/1979 dengan bukti ada hingga saat ini.
Singkat cerita, pada Tahun 1983 ayah Leonard Sirait yakni Gayus Sirait meninggal dunia di Rs Elisabet, Kota Medan, karena Sakit Lever yang diderita. Setelah Itu Leonard Sirait mengingat Bahwa Almarhum ayahnya Gayus Sirait memiliki sebidang tanah yang dibeli Pada Tanggal 7 November 1960 seluas 550M2 (Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi) terletak di Pulo Brayan Bengkel yang dahulu namanya Pulau Berayan Baru, Kcamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Namun pada Tahun 1984 AKBP H.Abdul Manan ,SH selaku terlapor mau mendirikan bangunan di Tanah Milik Alm. Gayus Sirait, hingga kemudian oleh Leonard Sirait Bersama Abang kadungnya G.M Sirait menemui H.Abdul Manan, SH dengan tujuan Untuk Melarang, agar Jangan Mendirikan Bangunan Diatas Tanah Milik ayah mereka Alm Gayus Sirait. Namun diduga yang mereka larang saat itu adalah pejabat yang berdinas di Polda Sumut berpangkat AKBP, kedua kakak beradik tersebut pun tak bisa berbuat banyak.
Selanjutnya pada Tahun 1993 Leonard Sirait kembali Mendatangi Rumah AKBP H. Abdul Manan, SH Yang beralamat di Jln Karatau/Jln Jati Kota Medan, dan pada saat Itu Leonard Sirait langsung bertemu dengan H.Abdul Manan, SH.
Ketika Leonard Sirait bertanya kepada AKBP H. Abdul Manan, SH "kenapa bapak mendirikan bangunan diatas tanah milik mereka, yang dibeli oleh Almarhum ayahnya pada tahun 1960 lalu, sementara tanah tersebut juga belum dijual belikan oleh keluarganya", dan dijawab oleh AKBP H. Abdul Mannan, SH, seraya mengatakan tanah tersebut juga dibelinya dari orang lain, namun tidak menunjukan surat sebagai bukti jual beli.
Sehingga terkait tanah milik keluarganya yang dikuasai oleh terlapor AKBP H. Abdul Mannan, SH, pada tanggal 5 Desember tahun 2000, Leonard Sirait bersama pengacara Porman Naibaho, SH dan rekan, LBH GP DIP Medan, mendatangi Kantor BPN Kota Medan untuk Mendaftarkan pengurusan tanah tersebut menjadi SHM dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 327/pkm/2000 Dengan Nama surat keterangan pendaftaran tanah, namun belakangan tanah tersebut didaftarkan ke BPN Kota Medan, atas nama Porman Naibaho, SH Cs, kemudian korban mengurungkan niat mendaftarkan pengurusan SHM tanah tersebut ke BPN Kota Medan.
Hingga akhirnya merasa dirugikan karena tanah Almarhum ayahnya yang notabenenya milik keluarganya, akhirnya Leonard Sirait selaku anak kandung Almarhum Gayus Sirait melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan pada 5 Oktober 2005 silam, yang tertuang dalam laporan polisi, No.Pol.LP/2691/K3/2005/OPS/Tabes, dengan penerima pengaduan B.L.Tobing, Pangkat Aipda NRP 65120388, tetapi sampai saat Ini laporan tersebut tidak di proses, sehingga korban mengaku sangat kecewa.
Terkait adanya dugaan laporan tersebut di peti es kan oleh penyidik Polrestabes Medan, korban Leonard Sirait melayangkan surat ke Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan juga Camat Kecamatan Medan Timur.
"Ya, sudah saya Surati sejumlah instansi, terkait kasus tersebut, bahkan Presiden RI, karena selaku korban saya menduga penyerobotan lahan ini dilakukan oleh mafia tanah", ujar Leonard.
Terkait lambannya penanganan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, korban menilai penyidik " Unprofesional Conduct " dalam menangani kasusnya, Sehingga korban mengaku sangat kecewa.
"Saya minta pihak Polda Sumut mengambil ahli kasus ini, karena sudah terlalu lama tidak ada kepastian hukum, dan kuat dugaan oknum penegak hukum yang menanganinya bersekongkol dengan pelaku, apabila ini dibiarkan berlarut-larut sudah pasti akan merusak citra kepolisian di mata masyarakat", tandas Leonard Sirait.
(LInggom HMS)
Post a Comment