Tukang Becak Kistan Sitorus Menggugat Mafia Tanah Kab Toba Kores Sirait dkk

Pengacara Agusman Gea Bersama Kistan Sitorus

harimausumateranews.com-MEDAN-MEDAN - Kistan Sitorus (72 tahun) beralamat di Jalan Gaharu GG.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan, merupakan korban dari mafia tanah. Ia menggugat Kabupaten Toba atas nama Kores Sirait dan kawan-kawan.



Sidang kedua akan digelar Rabu (7/12/2022) pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan tempat sidang kedua di Kantor PTUN Kota Medan Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.



Dalam jumpa pers, Kistan Sitorus menyebutkan nama-nama orang penting yang menjadi tergugat. Diantaranya: 1. Kores Sirait 2. Lurah Patane III Thn 2007 a.n Manna Sirait. 3. David Sirait. 4. Mirna Sirait. 5. Saut Sirait. 6. N.Sirait 7. Lurah Patane III. 8. Camat Porsea. 9. Kepala BPN Kab Toba. 10. Alm Parulian Manurung/Marni Butat-Butar.



Diharapkan oleh banyak pihak, sidang kedua pada kasus ini akan menjadi sejarah bangkitnya keadilan . Apakah benar ilustrasi hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Kita akan menantikan episode seru keberadaan hukum di Indonesia.(Red TIM HMS)

Post a Comment

Previous Post Next Post
banner