Tergugat Kerap Tidak Hadir Dalam Sidang Dismisal Kistan Sitorus di PTUN Medan



harimausumateranews.com-MEDAN - Sidang gugatan kasus dugaan penguasaan lahan didua objek berbeda di wilayah Kabupaten Toba Samosir milik korban bernama Kistan Sitorus masih terus bergulir di PTUN Medan.



"Ada dua tempat berbeda, dengan luas tanah yang berbeda, milik klien kami bapak Kistan Sitorus diduga dikuasai mafia tanah, hingga BPN Kabupaten Toba mengeluarkan dua sertifikat atas nama dua orang yang berbeda", ungkap Penasehat Hukum korban, Agusman Gea, SH, MKn, Kamis (22/12/2022).


Agusman menjelaskan, terkait gugatan kasus penguasaan lahan tersebut, ada sepuluh tergugat, diantaranya BPN Kab Toba,Camat Porsea,Lurah Patane III, Lurah Thn 2007 a.n Manna Sirait,Kores Sirait,Ahli Waris Parulian Manurung,Kores Sirait,Mirna Sirait (anak perempuan kores sirait) dan David Sirait (anak laki-laki Kores Sirait) , namun ketika ada panggilan sidang oleh PTUN Medan, sejumlah pihak tergugat tersebut kerap tidak menghadiri (mangkir).

"Dua objek tanah milik klien kami yang dikuasai orang lain dengan sertifikat nomor 393 atas nama tergugat Kores Sirait dan sertifikat nomor 271 atas nama Parulian Manurung. Selaku kuasa hukum kami minta pihak PTUN Medan bijaksana dalam menegakkan hukum dan segera membatalkan penerbitan kedua sertifikat tersebut", jelas Agusman Gea.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun gugatan yang dilakukan di PTUN Medan diantaranya, Dismisal Gugatan Nomor Perkara 140/G/2023/PTUN.MDN dengan Sertifikat Hak Milik No.393 atas nama tergugat Kores Sirait dan Nomor Perkara 141/G/2023/PTUN.MDN dengan Sertifikat Hak Milik No.271 atas nama Parulian Manurung.

"Yang kami pertanyakan kepada pihak BPN Kab Toba apakah bisa menerbitkan sertifikat tanpa diketahui dan di tanda tangabi jiran batas-batas tanah tersebut?. Padahal sejarah tanah tersebut notabenenya milik Kistan Sitorus yang disewa Kores Sirait, oleh sebab itu kami akan menghadirkan sejumlah saksi", papar Agusman.

Dalam kasus tersebut, Agusman Gea menjelaskan tidak hanya melakukan gugatan ke PTUN Medan, tetapi pihaknya juga mengarahkan korban membuat laporan resmi ke Mapolda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Kores Sirait dan Mantan Lurah Patane III Thn 2007 a.n Manna Sirait.

"Selain melakukan gugatan ke PTUN Medan, kami juga laporkan kasus ini ke Polda Sumut dan saat ini sudah Ke tahap Penyidikan, dan saat ini kami sudah menerima informasi dari PTUN Medan, dengan agenda pembacaan gugatan dengan perkara No.140 akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 28 Desember 2022 pukul 14.00 Wib, dan gugatan dengan nomor perkara 141 pada Rabu tanggal 4 Januari 2023", jelasnya.

(Irfan HMS)

Post a Comment

Previous Post Next Post
banner