(MEDAN) - Sidang gugatan dugaan kasus penyerobotan lahan milik Kistan Sitorus (72) yang berlokasi di Kabupaten Toba kembali digelar di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (14/12/2022).
Penasehat hukum penggugat Agusman Gea, SH, MKn didampingi Datuk Nikmat, SH, ketika ditemui wartawan usai sidang menyampaikan, sidang kali ini adalah sidang ke tiga dan dihadiri oleh pihak tergugat yakni petugas dari BPN Kabupaten Toba.
"Dalam sidang yang dilakukan kali ini, pihak BPN Kabupaten Toba hadir diwakili oleh saudari RS. Dalam keputusannya Panitera sidang meminta pihak BPN mempersiapkan kronologis terkait terbitnya sertifikat tanah atas nama Kores Sirait", ujar Agusman Gea.
Lebih lanjut Agusman Gea menyampaikan, selain meminta pihak BPN Kabupaten Toba selaku tergugat mempersiapkan kronologi terbitnya surat tanah atas nama Kores Sirait, panitera juga meminta pihak penggugat mempersiapkan email elektronik, agar nantinya kedepan sidang bisa disampaikan melalui e Court atau elektronik.
Sehubungan dengan perkara ini, lanjut Agusman Gea, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi dan barang bukti, dan akan semaksimalkan berupaya mempertahankan hak korban, karena Memang korban adalah pihak yang dirugikan.
"Klien kami bapak Kistan Sitorus selaku pemilik tanah yang berada di Toba Samosir, sudah menjadi korban, secara tidak diketahuinya, tanah miliknya dikuasai oleh Kores Sirait selaku penyewa yang diduga bersekongkol dengan mafia tanah, hingga menerbitkan sertifikat", ungkap Agusman, seraya menuturkan sidang lanjutan akan di gelar Minggu depan.
Pemberitaan sebelumnya, ada sepuluh orang pihak tergugat terkait kasus ini, yaitu Kores Sirait, Lurah Patame III Tahun 2007 a.n Manna Sirait, David Sirait, Saut Sirait, N. Sirait, Lurah Patane III, Camat Porsea, Ka.BPN Kabupaten Toba dan Alm.Parulian Manurung/Marni Butar-Butar.
Tidak hanya melakukan gugatan ke PTUN, tetapi pihak penggugat juga secara resmi sudah melaporkan Kores Sirait ke Mapolda Sumut, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/960/V/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara pada tanggal 30 Mei 2022.
Sementara itu bapak Kistan Sitorus selaku korban menjelaskan, tanah miliknya tersebut disewa oleh terlapor Kores Sirait. Dengan Luas tanah yakni lebar 13 M dan Panjang 100 M. Dan satunya lagi Lebar 4 M dengan Panjang 100 M. Keduanya ditempat berbeda.
"Tanah saya ini sebelumnya disewa oleh Kores Sirait untuk dikelolahmya. Oleh sebab itu saya berikan dengan harga yang sangat murah, karena juga saya bermaksud menolong dia, tetapi pada kenyataannya, tanpa sepengetahuan saya tanah tersebut dijualnya kepada orang lain", beber bapak Kistan Sitorus.
(Red HMS)
Pihak Tergugat BPN Kabupaten Toba Hadiri Sidang Penyerobotan Tanah Milik Kistan Sitorus
Admin
0
إرسال تعليق