harimausumateranews.com-MEDAN- Kasus dugaan penyerobotan lahan milik korban bernama Kistan Sitorus (72) yang berlokasi di dua tempat berbeda di Kabupaten Toba, tampaknya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, setelah korban melakukan gugatan ke PTUN Medan dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumut, kini mengirim surat ke pihak BPN Kabupaten Toba Samosir, pada 28 Desember 2022 dengan tembusan, Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN Pusat, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Komisi II, Kepala Ombudsman RI, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, dll.
Terkait pengiriman surat tersebut, Penasehat Hukum (PH) korban, Agusman Gea, SH, MKn menyampaikan bahwasanya surat yang dikirim sebagai bukti bahwasanya pihaknya tak main-main dalam membela hak korban sekaligus sebagai komitmen pemberantasan mafia tanah.
"Kami Surati BPN Kabupaten Toba dan kami tembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi Negara hingga orang nomor 1 di Republik Indonesia ini, karena melihat kasus ini sudah bergulir terlalu lama, seingat kami sudah 38 kali kami laporkan ke BPN Kabupaten Toba, baik secara mendatangi maupun mengirim surat, tapi tak kunjung ada penyelesaian yang berarti", ujar Agusman Gea kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Agusmsn Gea menegaskan, terkait surat yang dikirim, pihaknya berharap Kepala BPN Kabupaten Toba (Toba Samosir) dapat memberikan Jawaban/Informasi yang benar dan secara transparan, tanpa ada yang di tutup-tutupi guna untuk membasmi Mafia Tanah Kabupaten Toba.
"Bapak Kistan Sitorus selaku korban adalah orang kecil yang hanya berpropesi sebagai tukang becak, dan saat ini usianya juga sudah 72 Tahun, seharusnya pihak-pihak terkait di negara ini befungsi melindungi dan mengayomi, namun yang kita lihat sebaliknya, dan diduga ini dijadikan kesempatan oleh oknum berwenang dalam meraup keuntungan", tegas Agusman Gea, SH, MKn.
Agusman Gea juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak korban, hingga nantinya lahan tersebut dapat kembali kepada korban yakni bapak Kistan Sitorus.
"Kamu dapat hidup tanpa kebaikan, tetapi kamu tidak dapat hidup tanpa keadilan", pungkasnya.
Untuk diketahui, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan ini ada sepuluh orang yang telah digugat oleh korban ke PTUN Medan, dan saat ini sudah ada beberapa kali dilakukan sidang perkara. Tidak hanya sampai disitu saja, korban juga sudah membuat laporan resmi ke Mapolda Sumut, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/960/V/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 30 Mei 2022.
(Ridho HMS)
Pengacara Agusman Gea,SH.,M.Kn.
إرسال تعليق