Keluarga Kandung Alm. Tiurlan Br. Sibarani Minta Lurah Kemenangan Tani Rombak Surat Ahli Waris



MEDAN-harimausumateranews.com - Keluarga Almarhum Tiurlan Br. Sibarani secara resmi mengirim surat kepada Lurah Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, terkait surat ahli waris yang telah dikeluarkan Pada Tanggal 25 Agustus 2022 lalu. Dimana keluarga Almarhum menilai surat ahli waris yang diterbitkan oleh Lurah tidak mencantumkan nama-nama kakak kandung dan adik kandung almarhum yang notabenenya sebagai ahli waris.

Dalam surat yang dilayangkan keluarga kandung almarhum menjelaskan, sejak pernikahan Almarhum Tiurlan Br. Sibarani, pada 18 Mei 2013 silam, dengan seorang duda bernama Drs Paner Andreas Tamba mereka tidak dikarunia anak.Semasa hidupnya Almarhum bersama suaminya bertempat tinggal terakhir di Jln. Serimpi I No.124, Kelurahan Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.

Hingga akhirnya Almarhum Tiurlan Br. Sibarani menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit Adven Medan, hingga akhirnya meninggal dunia, pada 8 Juli 2022.

Dalam surat yang dilayangkan keluarga almarhum Tiurlan Br. Sibarani, secara tegas meminta Rudi Purba, SE selaku Lurah Kelurahan Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan untuk segera merevisi surat ahli waris yang sebelumnya sudah diterbitkan dalam batas waktu 1 Minggu (7X24 Jam). Dan apabila surat permohonan ini tidak di indahkan keluarga Almarhum mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Adapun keluarga kandung Almarhum yang harus dicantumkan dalam surat ahli waris yakni, Rulya Br. Sibarani (63), Rusma Br. Sibarani (64), Lince Br. Sibarani (61) ketiganya kakak kandung almarhum.

Viktor Sibarani (47), Rotua Linda Br. Sibarani (53), Duma Elfrida Br. Sibarani (51), Henry Sibarani (47), ke empatnya adik kandung Almarhum.

Dalam surat yang dilayangkan Serta ditanda tangani keluarga kandung Almarhum Tiurlan Br. Sibarani ditembuskan kepada : 1.Gubernur Sumatera Utara. 2.Sekda Sumut. 3.Kepala BKD Prov Sumut 4.Kapolda Sumut. 5.Kepala Pengadilan Negeri Medan. 6.Kapolrestabes Medan. 7.Walikota Medan. 8.Sekda Medan. 9.Kepala BKD Kota Medan. 10.Polsek Sunggal. 11.Camat Medan Tuntungan. 12.Sumut Pos. 13.TVone. 14.RCTI. 15.Media Online Indonesia. 16.Persatuan Wartawan Indonesia. 17.Tribun Medan. 18.Babe. 19.Viral Tiktok,Viral Faceebook,Viral Instagram,Viral Yotoube. 20.Arsip.

(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post
banner