MEDAN (harimausumateranews.com) – Kistan Sitorus (72) dari Jalan Gaharu Gg. Pelanggaran No. 44 Kecamatan Durian Medan Timur Kota Medan, surati dari Presiden RI Joko Widodo, untuk mengadukan perambahan lahannya di Jln Gereja Ulu Bius dan Jln Lumban Gala-Gala Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
“Sehubungan dengan masalah yang saya hadapi terkait masalah tanah saya yang dirampok cukup lama dari tahun 2016 hingga 2022 belum selesai dan saya adalah korban mafia tanah, maka saya menulis surat kepada Presiden Joko Widodo. Widodo," katanya, Rabu (09/02/2022).
Korban Kistan Sitorus yang berprofesi sebagai tukang becak ini mengharapkan keadilan atas perambahan lahannya dan pelakunya Kores Sirait,David Sirait,Mirna Sirait dkk dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Kasus perampasan dua bidang tanah miliknya di Jln Gereja Ulu Bius dan Jln Lumban Gala-Gala Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, sudah dilaporkan ke Polisi Daerah Sumatera Utara meski perkembangan kasus tersebut sedang diproses. Namun, hingga kini masih belum ada solusi.
Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, Kistan Sitorus memaparkan kronologis penjarahan tanahnya dan bukti surat-suratnya hingga tanahnya disertifikasi atas nama orang Kores Sirait No Sertifikat Hak Milik 393 dan Atas nama Parulian Manurung Sertifikat Hak Milik 271. Ada dua bundel akta tanahnya yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kistan Sitorus juga menginformasikan siapa saja yang terlibat mafia tanah.
“Dengan menceritakan masalah ini kepada saya, saya Kistan Sitorus bersama istri saya Yang Lain Sdr Else Br Siahaan mohon dengan sangat. Ir. H. Joko Widodo untuk menghukum sesuai undang-undang di NKRI, mafia tanah di di Jln Gereja Ulu Bius dan Jln Lumban Gala-Gala Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, agar tidak ada lagi korban mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Toba, "kata Kistan Sitorus.
Pimred HMS/M.Ridho
إرسال تعليق