harimausumateranews.com-Toba-Kasus ini dialami Kistan Sitorus (72) warga Jalan Gaharu Gang Langgar Kel Durian, Kec. Medan Timur, Kota Medan. Kepadaharimausumateranews.com-, Rabu (04/05/2022) disampaikan kronologis penipuan tersebut.
Disebutkan, pada 2006 pelaku Korres Sirait yang masih saudaranya (anak namboru kandung) mendatanginya ke Medan untuk meminta bantuan karena perekonomian dan pekerjaannya tidak ada. Bahkan, tempat tinggalnya juga tidak ada. Ketika itu, Korres Sirait sudah menikah dengan boru Situmorang dan sekarang istrinya boru Sihombing.
Surat Anak Menantu Kistan Sitorus Kepada BPN Toba di jln Somba Debata
Merasa kasihan karena masih saudara, akhirnya Kistan Sitorus menawarkan kepada Korres Sirait agar menempati rumahnya yang terletak di Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea, Kab. Toba dan juga untuk menanami padi di sawah milik Kistan Sitorus yang terletak di Jalan Gala – gala, Kelurahan Patane III Kec. Porsea, Kab. Toba seluas 13,5M x 100 M.
Mulai 2007 sampai 2014, Korres Sirait selalu datang ke rumah Kistan Sitorus di Medan untuk mengantarkan uang sewa sawah sebesar 30 kaleng padi jika dirupiahkan seharga Rp.1.500.000.
Akan tetapi, sejak 2015 Korres Sirait tidak datang lagi ke rumah Kistan Sitorus untuk mengantarkan uang sewa sawah, sehingga akhir 2016, Kistan Sitorus berangkat ke Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur, Porsea Kab. Toba untuk menjumpai Korres Sirait.
Namun, Kistan Sitorus tidak berjumpa dengan Korres Sirait. Bahkan, Kistan Sitorus mendapat informasi bahwa Korres Sirait sudah lama tidak di kampung (Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea Kab Toba).
Kistan Sitorus juga sangat terkejut mendengar bahwa sawah miliknya sudah disertifikatkan dan digadaikan kepada orang lain, marga Sihombing
Pada Juni 2018, Kistan Sitorus bersama anaknya Rejeki mendatangi Lurah Patane III dan menanyakan tentang status sawah miliknya. Tetapi, lurah Patane III menjawab bahwa benar Korres Sirait mengajukan sertifikat tanah Hak Milik (SHM) ke BPN Toba atas nama Korres Sirait melalui Program PTSL (Prona) pengajuan dari Kantor Lurah Patane III.
Korban Kistan Sitorus meminta dasar alas hak tanah Korres Sirait untuk membuat Sertifikat Hak Milik atas nama Korres Sirait melalui Program PTSL (Prona) pengajuan dari Kantor Lurah Patane III.
Namun, jawaban Ibu Lurah Patane III sangat mengecewakan. “Tidak ada pertinggal /arsip di kantor lurah Patane III ,” sebutnya sembari meminta Kistan Sitorus menjumpai Lurah lama Marga Sirait.
Akhirnya, Kistan Sitorus mendatangi kantor BPN Toba untuk menanyakan Sertifikat Hak Milik atas nama Korres Sirait. Namun karena Kepala BPN tidak berada di tempat, Kistan Sitorus diminta memblokir sertifikat Tanah yang dibuat jadi hak milik Korres Sirait di BPN Toba Jalan Somba Debata.
Sejak akhir 2016 sampai saat ini, Kistan Sitorus mengambil lagi tanah tersebut dengan cara menanami padi.
Kistan Sitorus berharap kepada Kepala BPN Toba agar dapat memberikan berkas alas hak tanah serta foto copy atas nama Korres Sirait sewaktu pengajuan sertifikat tanah hak milik di BPN Toba.
Sehingga dengan dasar tersebut, Kistan Sitorus akan melaporkan Korres Sirait beserta siapa aja yang ikut membantu Korres Sirait untuk melanggar hukum dan diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.
(Red/HMS)
Dok Kistan Sitorus Bersama Istri Else Br.Siahaan
إرسال تعليق