MEDAN, harimausumateranews.com– Kinerja penyidik di Polres Kota Besar Medan dipertanyakan, pasalnya kasus pengaduan dugaan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp140.000.000 yang dilaporkan dua tahun lalu tak kunjung tuntas.
Adalah Menteria Silaen, warga Jalan Perhubungan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang menjadi korban yang sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polrestabes pada 26 Oktober 2019.
Namun hingga Oktober 2021, pengaduan tersebut tidak jelas penanganannya. Sudah beberapa surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan disampaikan kepada korban, namun hingga saat ini uangnya tak kunjung kembali dan terlapor Poniseh juga tidak ditahan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, namun hasilnya masih nihil. Kepada wartawan di bilangan Kota Medan, Minggu (10/10/2021), Menteria Silaen suaminya marga Marpaung berharap pihak kepolisian segera menuntaskan pengaduannya. Sebagai warga Negara, dirinya berhak mendapat perlindungan hukum yang pasti.
Dijelaskan Marpaung, uang yang dititip kepada Poniseh senilai Rp140 juta diberikan dalam beberapa tahap.Poniseh sudah mengakui soal titipan uang tersebut, dan dihadapan keluarganya serta kepala dusun di kampungnya di Dusun IX Kelurahan Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, sudah dibuat surat pengakuan. Terlapor juga sudah beberapa kali berjanji, dan meminta waktu untuk membayar. Namun hingga waktu yang dijanjikan, terlapor tidak menunaikan janjinya.
“Kita sudah cukup bersabar. Bahkan dia sudah beberapa kali mengelak, bahkan membawa orang untuk meminta diberi waktu. Namun sudah bertahun-tahun, tak ada niat baiknya. Sebelum kami laporkan pada Oktober 2019 lalu, dia sudah memakai uang itu lebih dari setahun,” kata Marpaung. Dijelaskan Marpaung, setelah dilaporkan ke Polrestabes Medan, mereka dipertemukan Polisi. Saat itu terlapor sempat membantah dan akhirnya mengakui dan berjanji segera membayar. Namun 2 tahun berlalu, tidak ada pengembalian yang dilakukan terlapor.
“Di hadapan Polisi, terlapor sudah mengakui soal uang titip itu. Namun hingga saat ini tidak ada niat baiknya. Kami merasa dipermainkan. Kami mohonlah ini segera dituntaskan,” harap Marpaung.(arif/harimateranews.com)
Namun hingga Oktober 2021, pengaduan tersebut tidak jelas penanganannya. Sudah beberapa surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan disampaikan kepada korban, namun hingga saat ini uangnya tak kunjung kembali dan terlapor Poniseh juga tidak ditahan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, namun hasilnya masih nihil. Kepada wartawan di bilangan Kota Medan, Minggu (10/10/2021), Menteria Silaen suaminya marga Marpaung berharap pihak kepolisian segera menuntaskan pengaduannya. Sebagai warga Negara, dirinya berhak mendapat perlindungan hukum yang pasti.
Dijelaskan Marpaung, uang yang dititip kepada Poniseh senilai Rp140 juta diberikan dalam beberapa tahap.Poniseh sudah mengakui soal titipan uang tersebut, dan dihadapan keluarganya serta kepala dusun di kampungnya di Dusun IX Kelurahan Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, sudah dibuat surat pengakuan. Terlapor juga sudah beberapa kali berjanji, dan meminta waktu untuk membayar. Namun hingga waktu yang dijanjikan, terlapor tidak menunaikan janjinya.
“Kita sudah cukup bersabar. Bahkan dia sudah beberapa kali mengelak, bahkan membawa orang untuk meminta diberi waktu. Namun sudah bertahun-tahun, tak ada niat baiknya. Sebelum kami laporkan pada Oktober 2019 lalu, dia sudah memakai uang itu lebih dari setahun,” kata Marpaung. Dijelaskan Marpaung, setelah dilaporkan ke Polrestabes Medan, mereka dipertemukan Polisi. Saat itu terlapor sempat membantah dan akhirnya mengakui dan berjanji segera membayar. Namun 2 tahun berlalu, tidak ada pengembalian yang dilakukan terlapor.
“Di hadapan Polisi, terlapor sudah mengakui soal uang titip itu. Namun hingga saat ini tidak ada niat baiknya. Kami merasa dipermainkan. Kami mohonlah ini segera dituntaskan,” harap Marpaung.(arif/harimateranews.com)
إرسال تعليق