Walau Sudah Disurati Camat, Renovasi Ruko di J-City Tanpa SIMB Jalan Terus





harimausumateranews.com- Sebuah bangunan ruko berlantai tiga direnovasi atau diubah bentuk tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Jumat (28/5/2O21).

Diketahui, bangunan ruko itu berada di Komplek Ruko J-City Blok J-line B-23, Jalan J-City Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Kini renovasi bangunan ruko itu sedang dikerjakan dan sudah berjalan sekitar 60 %, namun amatan kru media ini tidak ada plang SIMB terpampang didepan bangunan maupun disekitarnya.

Menurut pekerja dilokasi mengaku tidak tahu menahu tentang perizinan bangunan ruko tersebut.

“Kami tidak mengerti masalah izin-izin itu pak, kami hanya pekerja dan kalau mau tau tanya saja kepemiliknya,” tandas pekerja berkulit sawo matang itu. Sangat disayangkan, jika renovasi bangunan ruko ini tidak sesuai peruntukannya, atau tak memiliki izin dari dinas terkait akibatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan bisa bocor.

Untuk itu, diharapkan agar Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Medan dapat bersinergi dan tidak saling lempar tanggung jawab.

Terkait renovasi bangunan ruko berlantai tiga itu, ternyata sudah diketahui pihak Kecamatan dan sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan.

Menurut Camat Medan Johor Zulfakhri Ahmadi, Kamis (27/5/2O21) membenarkan renovasi bangunan ruko tersebut sudah diketahui oleh pihaknya melalui trantib kecamatan.

Bahkan kata Zulfakhri, pemilik bangunan ruko itu sudah dikirimkan surat dan ditembuskan kepada Dinas TRTB Kota Medan. Kendati, Zulfakhri tidak merincikan surat apa yang telah dilayangkan kepada pemilik bangunan ruko itu.

Pihak J-City juga sudah memberi peringatan kepada pemilik ruko karena merubah bentuk bangunan.

“Masalah bangunan tersebut pihak Kecamatan sudah menyurati pemilik bangunan, dan tembusan surat telah disampaikan ke Dinas TRTB”, tulis Camat Medan Johor Zulfakhri Ahmadi melalui aplikasi WhatsApp. Ditambahkan Zulfakhri, pihaknya hanya menjalankan fungsi tugasnya sebagai pemantau dan mengingatkan pemilik bangunan. Namun, untuk penindakan berada di Dinas TRTB kota Medan.

“Fungsi kecamatan hanya memantau dan mengingatkan pemilik dan untuk penindakan selanjutnya bisa minta konfirmasi dari dinas terkait”, tambah Zulfakhri. Terpisah, menyikapi temuan tersebut Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution yang membidangi Dinas PU, PKP2R, Kebersihan dan Pertamanan, Pertanian, Bappeda, Perhubungan, P2 K dan Perizinan itu memberikan pernyataan keras. Anggota DPRD Fraksi Gerindra itu mengatakan, jangan mendirikan bangunan dengan sesuka hati karena ada aturan dan mekanisme yang mengaturnya. Selain itu, kata Dedy setiap ada perubahan ataupun renovasi bangunan harus menpunyai izin dari Pemko Medan dalam hal ini Perkim dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Janganlah mendirikan bangunan sesuka hati karena ada aturan dan mekanismenya, dan setiap perubahan ataupun renovasi harus mempunyai izin dari Pemko dalam hal ini Perkim dan PTSP,” pungkas Dedy Aksyari Nasution tegas. Untuk itu, Dedy meminta Satpol PP Kota Medan untuk menindaklanjuti dan melakukan eksekusi terhadap bangunan ruko diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas terkait.

“Diminta Satpol PP menindaklanjutinya dan melakukan eksekusi,” tutup Dedy. Dihubungi terpisah, Missi Devianty Ginting, Jumat (29/5/2O21) membenarkan bangunan ruko itu adalah milik orang tuanya dan ia yang mengawasi serta bertanggung jawab atas bangunan tersebut. “Siang pak, iya benar pak yang punya bapak saya, ini dengan anaknya pak,” ungkap Missi Devianty Ginting. Selanjutnya, ketika disinggung mengenai surat yang dilayangkan pihak Kecamatan Medan Johor dan dari pihak J City, ia tidak menampik dan membenarkannya.

Untuk SIMB ia mengakui sedang dalam pengurusan. Dan belum sempat dipertanyakan kenapa izin masih dalam proses kepengurusan tetapi pembangunan sudah berjalan, tiba tiba telepon genggam langsung terputus.

“Iya, memang benar itu dalam pengurusan, itu penambahan IMB dan itu tanah yang disamping itu memang milik kami bang, dan ini masalahnya kenapa mau urusi punya orang ya, ini masalahnya kenapa, apa hubungannya dengan orang abang gitu,” jawab Missi Devianty Ginting dengan nada cetus diujung telepon.

Sekedar diketahui, dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 disebutkan pemilik rumah tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung.

Apalagi, sanksi berat untuk pemilik bangunan ruko tanpa SIMB bangunan bisa dibongkar. Begitu juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

(Aan Jasa Pandiangan/harimausumateranews.com)

Post a Comment

Previous Post Next Post
banner