Kota Pematang Siantar harimausumateranews.com–Rabu dinihari tanggal 12 Mei 2021, sekira pukul 02:30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang patut dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Bola Kaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.
Kemudian berbekal informasi tersebut personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampai dilokasi yang di informasikan,personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan kaki di TKP, tak mau kehilangan buruan personil pun langsung melakukan penangkapan dan mengintrogasi laki laki tersebut.
Dari introgasi personil, diketahui laki-laki tersebut bernama Barat (22) warga siantar barat, pemata gsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Barat, dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1(satu) unit Hp dan dari kantong celana belakang sebalah kanan ditemukan 1(satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Personil meningkatkan Introgasi terhadap Barat, hasilnya di dapat informasi bahwa Barat menyimpan narkotika jenis shabu di kamar hotel yang disewanya.
Tak sampai disitu personil pun membawa Barat ke Hotel Central Inn di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.
Sesampai di hotel tersebut tepatnya di dalam kamar 204, Barat menunjukkan di bawah kasur kamarnya ditemukan 1 (satu) buah kotak tisu yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 4,2 gram dan 1unit timbangan digital.
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Barat hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari temannya berinisial BD.
Hingga berita ini ditayangkan Personil sat Narkoba Polres pematangsiantar masih melakukan peyelidikan terhadap BD.
Tersangka (Barat) dan baramg bukti saat ini sedang berada di Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dalam proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.(Afandi/harimausumateranews.com)
إرسال تعليق