Karawang harimausumateranews.com
Sabtu,(08/05)
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa-1 di Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan,Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat,diduga mengabaikan mitra bisnis atau vendor dari pengusaha lokal di Cilamaya.
Saat di temui di ruang kerjanya,Direktur PT.AUS (Abadi Utama Sukses) atau Sekjen DPP F 12 Ade Hidayat selaku pengusaha lokal menuturkan ke awak media,” Ada apakah dengan PT. SAMSUNG C&T di mega proyek PLTGU Cilamaya, PT. SAMSUNG C&T adalah salah satu Perusahaan Asing yang sedang menjalankan pembangunan sebuah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap ( PLTGU ) yang bertempat di Cilamaya “.
Di proyek PLTGU ini, PT. SAMSUNG C&T memiliki limbah proyek berupa besi scraf, besi rebar dan potongan kabel tembaga. Limbah-limbah tersebut diduga di jual oleh PT. SAMSUNG C&T.
Namun ada yang unik dalam proses penjualan limbah tersebut,ucapnya.
Sambungnya H.Ade,ketika para pengusaha lokal ingin berpartisipasi dalam mekanisme pembelian limbah tersebut, PT. SAMSUNG C&T tidak pernah mau memberikan kesempatan kepada para pengusaha atau perusahaan lokal yang ada di cilamaya, untuk mengikuti mekanisme jual beli limbah – limbah tersebut,kesalnya.
Para pengusaha atau para perusahaan lokal yang ada di cilamaya sudah berbagai cara melakukan pemberitahuan,baik secara mediasi atau secara tertulis untuk dapat mengikuti mekanisme jual beli limbah – limbah tersebut.Namun tidak pernah di hiraukan oleh pihak PT. SAMSUNG C&T.
PT. SAMSUNG C&T,lebih memilih menjual limbah – limbah tersebut hanya kepada satu vendornya saja dengan alasan yang tidak jelas dan tidak mau menghiraukan para pengusaha dan para perusahaan lokal yang ada di cilamaya.
Lanjutnya,padahal pertanggal 5 April 2021 SPK limbah dari PT. SAMSUNG C&T kepada satu vendornya itu sudah habis masa kontraknya, Namun PT. SAMSUNG C&T langsung memperpanjang Kontrak lagi dengan alasan yang sangat unik sekali.
Kalau kita lihat dari kaca mata hukum, sangat jelas sekali kalau PT. SAMSUNG C&T sudah melakukan monopoli usaha di dalam menjual limbah – limbah tersebut.
Karena sudah melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI USAHA dan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 TENTANG OTONOMI DAERAH dan juga Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah.
Akankah nasib para pengusaha dan para perusahaan lokal yang ada di cilamaya selalu seperti ini.Bisakah keadilan ditegak kan untuk para pengusaha dan para perusahaan lokal yang ada di cilamaya,ujarnya.
(Fernando/harimausumateranews.com)
إرسال تعليق