harimausumateranews.com – Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan resmi dinonaktifkan.
Penonaktifan itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK diteken Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Foto Dokumentasi NESIATIMES.OM
Setidaknya ada 4 poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, dilansir dari detikcom.
Berikut ini poin-poinnya: Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Respon Novel Baswedan Merespon hal itu, Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK tegas mengatakan bakal melawan keputusan yang dinilai janggal itu. Dalam keterangannya, Novel mengatakan 75 pegawai KPK termasuk dirinya sedang mendiskusikan penonaktifan tersebut.
Sementara dari tim kuasa hukum koalisi masyarakat sipil akan mendampingi mereka.
“Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya,” kata Novel, Selasa (11/5/2021).
(Jack/harimausumateranews.com)
Penonaktifan itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK diteken Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Foto Dokumentasi NESIATIMES.OM
Setidaknya ada 4 poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, dilansir dari detikcom.
Berikut ini poin-poinnya: Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Respon Novel Baswedan Merespon hal itu, Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK tegas mengatakan bakal melawan keputusan yang dinilai janggal itu. Dalam keterangannya, Novel mengatakan 75 pegawai KPK termasuk dirinya sedang mendiskusikan penonaktifan tersebut.
Sementara dari tim kuasa hukum koalisi masyarakat sipil akan mendampingi mereka.
“Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya,” kata Novel, Selasa (11/5/2021).
(Jack/harimausumateranews.com)
Post a Comment