Jakarta harimausumateranews.com, “Padahal yang besar itu, yang saya katakana lebih dari 90 persen itu sudah hidup damai, sudah nggak ada masalah dengan republik ini,” tambahnya.
“Padahal yang besar itu, yang saya katakana lebih dari 90 persen itu sudah hidup damai, sudah nggak ada masalah dengan republik ini,” tambahnya.
“Dengan demikian setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris aparat keamanan itu berusaha dan cukup berhasil memisahkan antara masyarakat sipil dengan pelaku teror,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan apa yang dilakukan pemerintah dalam penanganan terhadap KKB bukanlah kesewenang-wenangan. Pemerintah, sambungnya, menggunakan Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dalam mengambil sikap terhadap aksi yang dilakukan KKB.
“Yang pergunakan untuk mereka bukan kesewenang-wenangan tetapi undang-undang nomor 5 tahun 2018 sehingga di situ sebagai tindak pidana terorisme,” tegasnya.
(tim/harimausumateranews.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
إرسال تعليق