Medan harimausumateranews.com
Hari Jumat tgl 23 Maret 2021 Ibu Mariam Br Sitepu Bersama Ibu H. Sinukaban Mendatangai Kantor Media Online revolpercom yang berada di Jln Tanjung Selamat No.10 Kelurahan Tanjung Selamat Kec Medan Tuntungan Kota Medan.
Ibu Mariam Br Sitepu Menjelaskan Kepada Koordinator Liputan Media Online revolpercom Bpk Findo Rajagukguk, SH Menjelaskan akan memperjuangkan Hak Mereka Yang Di Beli Pada Tanggal 30 Oktober 1995 yang di keluarkan Lurah Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.Terkait Kondisi Ibu Mariam Br Sitepu Yang Kini Kurang Sehat Menjelaskan Akan Memperjuangkan Tanah Mereka Melaĺui Ibu H.Sinukaban.
Ibu Mariam Sitepu Juga Menjelaskan
Melalui Staf Humas Pertamina Regional 1 Sumatera Bagian Utara Arya, mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi atas lahan seluas 21.945 meter persegi (m2) di Medan Johor, Medan.
Pada hari Rabu tanggal 31/8/2016 Tanah Mereka diEksekusi setelah proses hukum yang dimenangkan Pertamina dalam sengketa tanah itu telah berkekuatan hukum tetap atau dalam kracht, dan penetapan eksekusi sudah diterbitkan PN Medan. lahan yang dieksekusi berada di persimpangan Jalan Karya Wisata dan Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor seluas kurang lebih 3 hektar (Ha).
Pada Putusan PN Medan menyatakan Pertamina adalah satu-satunya pihak yang berhak memiliki tanah sengketa.
Ibu Mariam Br Sitepu Melakukan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Mariam Br. Sitepu, dan putusan Peninjauan Kembali (PK): Menolak Permohonan PK dari Mariam Br. Sitepu.
Ibu Mariam sitepu dan Ibu Sinukaban Menjelaskan adapun alas hak tanah mereka sbb :
1.Surat Hibah Dari Ibu Mariam Sitepu Pada Tanggal 13 Maret 2020.
2.Kronologis Kepemilikan Tanah Yang di Buat Oleh Ibu Mariam Br Sitepu Pada Tanggal 03 Mei 2020 .
3.Foto copy Ktp Ibu Mariam Sitepu Dan Ibu Sinukaban.
4.Tanggapan Dan Informasi Dan Klarifikasi atas Surat Kakan Pertanahan Kota Medan No.5001211 Tanggal 1-11-2004,Atas Pengeluaran Sertifikat Tanah Mariam Br Sitepu,Seluas Kurang Lebih 3 Ha (Hektar) di Jalan Karya Wisata Simpang Jalan Karya Kasih,Kelurahan Pangkalan Mansyur,Kecamatan Medan Johor,Kota Medan Yang Di Tanda Tangani Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Bpk Elfachri Budiman Sh Nip.010075261 Pembina TK.I.
5.Gambar Ukur DI 107 Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Medan.
6.PBB Dari Tahun 1991 ampai Tahun 2020 Atas Nama Mariam Br Sitepu NOP 12.75.020.004.011.0153 Seluas 30.000M2.
7.Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1462 K/PDT / 2007 Nomor : 250 /PDT /2006/ PT.Mdn Nomor : 489 / PDT.G / 2004 / PN.Mdn Kepada Ibu Mariam Br Sitepu Pada Tanggal 19 November 2008.
8.Surat Mahkamah Agung RI Nomor 364/G/2008/1642 K/PDT/2007 Permohonan Kasasi Mariam Br Sitepu Pada Tanggal 30 Mei 2008.
9.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1462 K/PDT/2007 Kepada Ibu Mariam Br Sitepu Pada Tanggal 14 Maret 2007.
10.Surat Keterangan No: 566 La PMK /1985 Atas Nama Mariam Br Sitepu Yang Di Tanda Tangani Oleh Lurah Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Pada Tanggal 30 Oktober 1985.
11.Surat Pernyataan Mengerjakan Tanah Atas Nama Mariam Br Sitepu No Register 565 La PMK 1985 Yang Di Tanda Tangani Oleh Lurah Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Pada Tanggal 30 Oktober 1985.
12.Surat Ganti Kerugian Tanah Perlarangan Dari Sampang Ginting Kepada Mariam Br Sitepu Pada Tanggal 30 Oktober 1985 Di Tanda Tangani Oleh Lurah Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
13.Surat Keterangan No :121/LR /Ket/1970 atas Nama Sampang Ginting Pada Tanggal 2 Februari 1970 Dari Agraria Daerah Ketua Badan Perdja Landreform Kabupaten Deli Serdang Bpk Anwar Rasjid
14.Surat Ganti Kerugian Tanah Perlarangan Dari Merai Sitepu Kepada Mariam Br Sitepu Pada Tanggal 30 Oktober 1985 Di Tanda Tangani Oleh Lurah Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
15.Surat Keterangan No :122/LR /Ket/1970 atas Nama Merai Sitepu Pada Tanggal 2 Februari 1970 Dari Agraria Daerah Ketua Badan Perdja Landreform Kabupaten Deli Serdang Bpk Anwar Rasjid.
16.Surat Ganti Kerugian Tanah Perlarangan Dari Piti Br Sembiring Kepada Mariam Br Sitepu Pada Tanggal 30 Oktober 1985 Di Tanda Tangani Oleh Lurah Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
17.Surat Keterangan No :123/LR /Ket/1970 atas Nama Merai Sitepu Pada Tanggal 2 Februari 1970 Dari Agraria Daerah Ketua Badan Perdja Landreform Kabupaten Deli Serdang Bpk Anwar Rasjid.
Ibu Mariam Sitepu Melalui Ibu Sinukaban Memohon Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo untuk Meninjau kembali permasalahan sengketa tanah ini.Dimana Ibu Mariam Sitepu Mencurigai Ada Oknum Yang Mengatas Namakan PERTAMINA.
Ibu Sinukaban juga menjelaskan mempunyai rencana mendatangi kepala staf presiden yang ada di jakarta untuk mengetahui apa benar tanah tersebut diambil oleh PERTAMINA.
Ibu Mariam Br Sitepu dan Ibu Sinukaban Juga Menjelaskan Jika Benar tanah Tersebut Diambil Oleh PERTAMINA Maka Ibu Mariam Br Sitepu Iklas Memberikan Lahan Tersebut.
(Jefri/rvp)
Post a Comment