harimausumateranews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yoory C Pinontoan (YRC) sebagai tersangka. Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP 0 rupiah.
Pengadaan tanah tersebut berada di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
“Diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” terangnya, Kamis (27/5/2021).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka.
Tiga tersangka selain YRC yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), serta korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Awalnya, kata Setyo, BUMD Pemprov DKI Jakarta PDPSJ mencari tanah di wilayah Jakarta untuk bisnis ataupun bank tanah. Setyo menyebutkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan yakni AP bekerja sama dengan PDPSJ. Kemudian, terjadi kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli pada 8 April 2019 di Kantor PDPDJ antara pihak YRC dengan AR.
Saat itu, langsung terjadi pembayaran sebesar 50 persen ke rekening bank milik Anja senilai Rp108,9 miliar. Selanjutnya, YRC kembali memerintahkan untuk pembayaran PDPSJ kepada AR sekitar Rp43,5 miliar.
(Jasa Pandiangan/harimausumateranews.com)
إرسال تعليق