Cara Daftar Komcad, Dibuka 2 Juni 2021 untuk 2.500 Orang, Ini Syarat, Gaji,dan Perbedaan dengan TNI

kodim0501-tniad.mil.id

Ilustrasi komponen cadangan atau komcad. Anggota perlawanan rakyat (Wanra) adalah ilustrasi komponen cadangan yang kini disiapkan Kementerian Pertahanan. 



harimausumateranews.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan membuka pendaftaran Komponen Cadangan atau Komcad pada 2 Juni 2021. 



Pada tahun ini Komcad akan dibuka untuk pendaftaran sebanyak 2.500 orang. Namun, Komcad ini memiliki perbedaan dengan anggota TNI. Komcad adalah sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil.



Jika Anda lulus dalam program Komcad ini, lantas apakah akan mendapatkan upah dan fasilitas layaknya prajurit TNI?



Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI. Melansir dari Surya.co.id, masyarakat yang tertarik bergabung dengan Komcad sudah dapat melakukan pendaftaran mulai 2 - 7 Juni 2021. Dalam hal cara pendaftaran cukup mudah. Pemerintah telah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845. Masyarakat pun juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id.



Setidaknya dalam perekrutan tahap pertama, pemerintah bakal menerima 2.500 peserta.



Sedangkan mengenai upah atau gaji, ternyata pemerintah sudah menyiapkan uang untuk setiap peserta Komcad yang lolos. Hal itu telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.



Namun tak disebutkan berapa besarannya. Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan. Lalu perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.



Konsekuensi Jika Melanggar Namun ternyata ada konsekuensi dan sanksi yang bisa dikenakan pada peserta bila melanggar aturan yang telah ditentukan. Bahkan sanksi diketahui diberlakukan dengan hukum militer.



Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.



Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila; (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan; Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;



(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau; (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Ketentuan Pidana Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN. Disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.



Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun. Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.



Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa tempat untuk melakukan pendaftaran. Melansir dari kemhan.go.id, pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran. Antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).



Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukan Polisi atau Tentara tapi Komcad, Pendaftaran 2 Juni 2021, Apa yang Lulus Digaji seperti TNI?



(Jacko/harimausumateranews.com)

Post a Comment

Previous Post Next Post
banner