Ragu Status Wudu Batal Atau Tidak, Apa yang Mesti Dilakukan?
WUDU atau bersuci merupakan tahapan yang wajib dikerjakan sebelum Muslim melaksanakan salat. Namun setelah wudu selesai, terkadang seorang umat meragukan status wudunya karena sesuatu hal. Jika demikian, apa yang harus dilakukan?
Dilansir dari laman Lirboyo pada Rabu (27/11/2019), dalam keadaan penuh dilema, maka wudu tersebut tidak dihukumi batal sehingga boleh melajutkan ibadah. Alasannya adalah karena yang ia meyakini keadaan suci.
Sementara keraguan akan membatalkan wudu yang sebatas asumsi tidak dapat menghilangkan keyakinan sebelumnya.
Imam Abu Ishaq as-Syirazi (w. 1083 H) menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab:
وَمَنْ تَيَقَّنَ الطَّهَارَةَ وَشَكَّ فِي الْحَدَثِ بَنَى عَلَى يَقِيْنِ الطَّهَارَةِ لِأَنَّ الطَّهَارَةَ يَقِيْنٌ فَلَا يُزَالُ ذَلِكَ بِالشَّكِّ وَإِنْ تَيَقَّنَ الْحَدَثَ وَشَكَّ فِي الطَّهَارَةِ بَنَى عَلَى يَقِيْنِ الْحَدَثِ لِأَنَّ الْحَدَثَ يَقِيْنٌ فَلَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Seseorang yang yakin suci dan ragu dengan hadas, maka ia menetapkan keyakinan sucinya. Karena keyakinan akan hukum suci tidak dihilangkan dengan keraguan hadas. Begitu pula seseorang yang yakin hadas dan ragu dengan kesuciannya, maka ia menetapkan keyakinan hadasnya. Karena keyakinan akan hukum hadas tidak dihilangkan dengan keraguan suci.”( Al-Muhadzdzab, Vol. I halaman 53).
Sementara itu ada juga kaidah fikih:
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”. ( Al-Asybah wa an-Nadhair, Halaman 7).
Lebih lanjut dalam artikel sebelumnya dibahas bahwa air yang bisa dipakai untuk wudu adalah air suci. Dalam artikel ini, Madzhab Syafi'i membagi air menjadi empat kategori. Antara lain air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.
1. Air suci dan menyucikan
Air suci dan menyucikan adalah jenis air mutlak yang sumbernya berasal dari langit (hujan) serta sifatnya tidak berubah. Air ini bisa untuk bersuci.
2. Air musyammas
Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya makruh untuk bersuci atau wudu.
3. Air suci namun tidak menyucikan
Jenis air ini terbagi ke dalam dua bagian, yaitu air musta'mal dan air mutaghayar. Musta'amal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadas (wudhu dan mandi).
Sedangkan air mutaghayar, yaitu air yang mengalami perubahan dan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci lainnya sehingga hilang kemutlakannya. Akibatnya air ini tak bisa untuk bersuci.
4. Air mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis, di mana volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah sehingga sifat airnya berubah, seperti bau, rasa beda, dan warnanya pun berubah. Jenis air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci
Sumber : https://muslim.okezone.com/read/2019/11/27/330/2135000/ragu-status-wudu-batal-atau-tidak-apa-yang-mesti-dilakukan?
WUDU atau bersuci merupakan tahapan yang wajib dikerjakan sebelum Muslim melaksanakan salat. Namun setelah wudu selesai, terkadang seorang umat meragukan status wudunya karena sesuatu hal. Jika demikian, apa yang harus dilakukan?
Dilansir dari laman Lirboyo pada Rabu (27/11/2019), dalam keadaan penuh dilema, maka wudu tersebut tidak dihukumi batal sehingga boleh melajutkan ibadah. Alasannya adalah karena yang ia meyakini keadaan suci.
Sementara keraguan akan membatalkan wudu yang sebatas asumsi tidak dapat menghilangkan keyakinan sebelumnya.
Imam Abu Ishaq as-Syirazi (w. 1083 H) menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab:
وَمَنْ تَيَقَّنَ الطَّهَارَةَ وَشَكَّ فِي الْحَدَثِ بَنَى عَلَى يَقِيْنِ الطَّهَارَةِ لِأَنَّ الطَّهَارَةَ يَقِيْنٌ فَلَا يُزَالُ ذَلِكَ بِالشَّكِّ وَإِنْ تَيَقَّنَ الْحَدَثَ وَشَكَّ فِي الطَّهَارَةِ بَنَى عَلَى يَقِيْنِ الْحَدَثِ لِأَنَّ الْحَدَثَ يَقِيْنٌ فَلَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Seseorang yang yakin suci dan ragu dengan hadas, maka ia menetapkan keyakinan sucinya. Karena keyakinan akan hukum suci tidak dihilangkan dengan keraguan hadas. Begitu pula seseorang yang yakin hadas dan ragu dengan kesuciannya, maka ia menetapkan keyakinan hadasnya. Karena keyakinan akan hukum hadas tidak dihilangkan dengan keraguan suci.”( Al-Muhadzdzab, Vol. I halaman 53).
Sementara itu ada juga kaidah fikih:
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”. ( Al-Asybah wa an-Nadhair, Halaman 7).
Lebih lanjut dalam artikel sebelumnya dibahas bahwa air yang bisa dipakai untuk wudu adalah air suci. Dalam artikel ini, Madzhab Syafi'i membagi air menjadi empat kategori. Antara lain air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.
1. Air suci dan menyucikan
Air suci dan menyucikan adalah jenis air mutlak yang sumbernya berasal dari langit (hujan) serta sifatnya tidak berubah. Air ini bisa untuk bersuci.
2. Air musyammas
Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya makruh untuk bersuci atau wudu.
3. Air suci namun tidak menyucikan
Jenis air ini terbagi ke dalam dua bagian, yaitu air musta'mal dan air mutaghayar. Musta'amal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadas (wudhu dan mandi).
Sedangkan air mutaghayar, yaitu air yang mengalami perubahan dan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci lainnya sehingga hilang kemutlakannya. Akibatnya air ini tak bisa untuk bersuci.
4. Air mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis, di mana volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah sehingga sifat airnya berubah, seperti bau, rasa beda, dan warnanya pun berubah. Jenis air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci
Sumber : https://muslim.okezone.com/read/2019/11/27/330/2135000/ragu-status-wudu-batal-atau-tidak-apa-yang-mesti-dilakukan?
إرسال تعليق